PravadaNews – Dugaan pengoplosan 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai asal pasokan dan pihak yang harus bertanggung jawab.
Pengamat pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai distribusi beras tersebut sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Khudori menilai, kasus yang ditemukan di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, pada 28 Oktober 2026 itu belum sepenuhnya terang. Menurut Khudori, asal beras SPHP yang diperoleh para pelaku menjadi salah satu kunci untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Khudori menjelaskan, terdapat dua kemungkinan jalur pasokan beras yang digunakan dalam dugaan pengoplosan tersebut. Pertama, pelaku memperoleh beras melalui mitra penyalur resmi, sedangkan kemungkinan kedua berasal langsung dari internal Perum BULOG.
“Kalau tersangka mendapatkan beras dari mitra penyalur, tanggung jawab tidak lagi di BULOG. Tanggung jawab berpindah ke mitra penyalur. Sebaliknya, kalau tersangka mendapatkan beras dari BULOG, BUMN ini harus tanggung jawab,” kata Khudori dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).
Menurut Khudori, penelusuran asal pasokan penting untuk menentukan pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyalahgunaan beras bersubsidi tersebut. Sebab, beras SPHP merupakan bagian dari cadangan beras pemerintah yang dikelola BULOG dan disalurkan dengan mekanisme khusus agar masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Khudori juga mempertanyakan jumlah beras yang sebenarnya dioplos oleh para tersangka, baik dalam hitungan harian maupun mingguan. Informasi tersebut diperlukan untuk memperkirakan jalur distribusi yang memungkinkan pelaku mengumpulkan beras hingga mencapai ratusan ton.
Khudori menjelaskan, apabila pasokan diperoleh langsung dari oknum BULOG, kemungkinan pelaku bisa mendapatkan beras dalam jumlah besar. Namun, jika mengandalkan Rumah Pangan Kita (RPK) atau pengecer, pengumpulan beras sebanyak itu berpotensi membutuhkan keterlibatan banyak mitra dan transaksi berulang.
Khudori kemudian menyoroti penjelasan Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani mengenai hasil penelusuran jalur distribusi. Dari penelusuran tersebut, BULOG disebut telah mengetahui nomor truk pengangkut hingga mitra RPK yang memesan beras SPHP.
Berdasarkan keterangan Rizal, beras SPHP yang dipesan mitra RPK kemudian dilepas kepada pihak lain sebelum diduga dioplos di Matraman. Penelusuran dilakukan setelah BULOG menerima informasi penangkapan pengemas ulang beras SPHP dalam kemasan 50 kilogram dari Polres Jakarta Timur.
Khudori menyebut, pembelian melalui mitra RPK dilakukan menggunakan aplikasi Klik SPHP. Khudori juga mencatat adanya transaksi selama dua hari berturut-turut yang saat ini masih perlu didalami.
Meski demikian, Khudori menyayangkan belum adanya penjelasan terperinci mengenai volume beras SPHP yang ditemukan di Matraman dan PIBC. Padahal, informasi tersebut penting untuk menguji apakah jumlah barang bukti mencapai 600 ton sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman.
Menurut Khudori, jika penyelewengan dilakukan melalui transaksi resmi mitra RPK, diperlukan banyak mitra dan transaksi berulang untuk mengumpulkan beras hingga mencapai volume tersebut. Karena itu, jumlah transaksi dan identitas seluruh pihak dalam rantai distribusi perlu dibuka secara jelas.
Berdasarkan data BULOG, penyaluran beras SPHP sejak Maret hingga 23 September 2026 telah mencapai 828 ribu ton. Jawa Timur menjadi wilayah dengan penyaluran tertinggi sebanyak 139.361 ton, disusul Jawa Tengah 113.747 ton dan Jawa Barat 87.266 ton, sedangkan Jakarta berada di posisi ketujuh dengan 27.441 ton.
Dari sisi mitra penyalur, Gerakan Pangan Murah (GPM) memiliki porsi terbesar sebesar 37,46 persen. Berikutnya Rumah Pangan Kita (RPK) sebesar 23,42 persen, pengecer di pasar rakyat 23,12 persen, outlet atau koperasi binaan pemerintah daerah 9,23 persen, serta ritel modern 3,39 persen.
Khudori menilai, data tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk untuk menentukan wilayah dan jalur distribusi yang perlu mendapat perhatian dalam penyelidikan. Namun, aparat tetap perlu memastikan asal pasokan dan alur perpindahan beras sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang terlibat.
Khudori berharap Satgas Pangan Polri dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas sekaligus menjelaskan duduk perkara secara terbuka. Dengan begitu, tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditempatkan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai kasus dugaan pengoplosan masih abu-abu, keputusan otoritas sudah berlari jauh. Ini potensial memunculkan masalah baru,” pungkas Khudori.














