PravadaNews – Munculnya nama empat pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam persidangan kasus dugaan suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo kembali menjadi sorotan publik.
Meski nama mereka telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan, hingga kini KPK belum memanggil maupun memeriksa keempat pejabat tersebut.
Empat pejabat yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Penyebutan nama mereka memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pengembangan penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum cukup menjadi dasar hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, hukum acara pidana mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
“Bukti permulaan yang cukup itu minimal harus memenuhi dua alat bukti sah, misalnya keterangan dua orang saksi, atau keterangan saksi yang didukung oleh bukti surat, bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Fickar saat dihubungi PravadaNews, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Kasus Bea Cukai Berpotensi Meluas ke BPOM dan Kemendag
Fickar menjelaskan, status hukum seseorang baru dapat ditingkatkan apabila keterangan di persidangan diperkuat dengan dua alat bukti. Bukti tersebut dapat berupa dokumen, catatan keuangan, manifes logistik, hingga jejak digital yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Siapapun namanya yang disebut sebagai pelaku atau penerima aliran dana, statusnya harus didukung oleh alat bukti lain. Sampai minimal ada dua alat bukti, baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.
Fickar juga menyoroti kewenangan penyidik dalam menilai relevansi alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Menurutnya, penilaian tersebut sepenuhnya berada dalam diskresi aparat penegak hukum.
“Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan petunjuk. Namun, soal apakah alat bukti tersebut relevan atau tidak relevan dengan suatu kasus, itu merupakan otoritas penuh dari penyidiknya, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK,” jelas Fickar.
Fickar menambahkan, hukum acara pidana tidak memberikan batas waktu yang kaku bagi penyidik dalam mengembangkan suatu perkara. Penyidik diberikan ruang untuk melengkapi seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Tidak ada pembatasan waktu yang kaku dalam hukum acara pidana untuk proses ini. Semua sangat tergantung pada kelengkapan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” pungkas Fickar.
Di sisi lain, KPK memastikan peluang pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih terbuka. Lembaga antirasuah menyatakan akan mencermati seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengkaji setiap fakta persidangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Budi, Minggu (28/6/2026).















