Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja dan serikat buruh, terutama yang berkaitan dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak-hak pekerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (Foto: Kemenaker)

Beranda / Nasional / Kemnaker Tindaklanjuti Aspirasi KPBI

Kemnaker Tindaklanjuti Aspirasi KPBI

PravadaNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja dan serikat buruh, terutama yang berkaitan dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak-hak pekerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan ketenagakerjaan yang masih dihadapi dunia usaha dan pekerja.

Pemerintah menilai perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas, termasuk dalam memastikan hak pekerja tetap terpenuhi ketika terjadi perselisihan hubungan kerja maupun saat menghadapi risiko keselamatan di lingkungan kerja.

Karena itu, Kemnaker membuka ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan organisasi buruh sebagai langkah untuk menyerap masukan sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di lapangan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026), dalam pertemuan yang membahas sejumlah isu strategis terkait perlindungan pekerja dan penguatan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, PHK di kawasan industri, dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta perlunya penguatan penerapan K3 di kawasan industri.

Menanggapi hal tersebut, Afriansyah menyatakan Kemnaker akan menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah dikutip Sabtu (6/6/2026).

Sebagai langkah awal, Wamenaker dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan serta memperoleh informasi yang komprehensif dari para pihak terkait.

Terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang saat ini menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.

Selain itu, Kemnaker akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *