PravadaNews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan aduan laporan dugaan kode etik kepada M Tio Aliansyah gugur imbas tak memenuhi syara ketentuan adminitrasi.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa membeberkan alasan soal putusan yang telah menggugurkan aduan dugaan pelanggaran terhadap M Tio Aliansyah terkait etik.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Dewa itu mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah memberikan kesempatan kepada pihak pengadu untuk melengkapi dokumen sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Namun, pengadu hingga tenggat waktu yang telah ditentukan belum dapat melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan.
“Menurut ketentuan, satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu dengan batas waktu 7 hari. Lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur,” kata I Dewa kepada wartawan dalam kegiatan media gathering di Cisarua, Bogor, dikutip Jumat (3/7/2026).
Laporan itu bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan M. Tio Aliansyah dalam penerbangan menggunakan helikoJumatpter yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menghadiri kegiatan di Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Menurut I Dewa, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada pengadu agar dapat melengkapi persyaratan administrasi.
Karena hingga tujuh hari tidak ada perbaikan berkas, rapat pleno DKPP memutuskan aduan tersebut gugur.
“Namun, kami telah membalas secara patut, dan dalam hal ini pengadu tidak melengkapi. Oleh karena itu, berdasarkan pleno kami, dinyatakan gugur, begitulah aturannya,” tegasnya.
I Dewa mengatakan DKPP berhati-hati dalam menangani setiap aduan untuk menjaga keadilan bagi pengadu maupun teradu. Menurut dia, dalam memeriksa perkara, DKPP harus bersikap pasif.
I Dewa menjelaskan DKPP tidak dapat mendorong seseorang mengajukan aduan, tetapi juga tidak boleh menghalangi pihak masyarakat yang ingin melapor.
“Jadi yang dipastikan oleh DKPP dan ini sudah menjadi komitmen kami adalah bagaimana semua itu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan pedoman beracara DKPP,” tuturnya.
I Dewa menjelaskan penanganan perkara di DKPP mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 beserta perubahannya dan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 beserta perubahannya.
Sementara itu, sejumlah aduan lain yang telah memasuki tahap persidangan masih dalam proses pemeriksaan. I Dewa meminta publik menunggu putusan yang akan dibacakan secara terbuka setelah seluruh tahapan selesai.
“Jadi ini masih dalam proses, pada saatnya tentu DKPP akan membacakan putusannya secara terbuka,” tandasnya.















