Beranda / Politik / DPR Ingatkan Pemerintah Waspadai Ancaman Karhutla 2027

DPR Ingatkan Pemerintah Waspadai Ancaman Karhutla 2027

PravadaNews — Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta pemerintah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai kondisi karhutla sepanjang 2026 harus menjadi alarm untuk menghadapi ancaman pada 2027.

Riyono mengatakan kebakaran di sejumlah wilayah menunjukkan pentingnya mitigasi sejak dini. Pihaknya meminta pemerintah memetakan kawasan rawan dan memperkuat sistem pencegahan.

Menurut Riyono, penanganan karhutla tidak boleh menunggu api meluas. Pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi sebelum kebakaran terjadi.

“Ini belum puncaknya. Karena itu, mitigasi harus disiapkan dari sekarang,” kata Riyono dikutip Kamis (3/9/2026).

Riyono mengingatkan pemerintah pada pengalaman kebakaran besar pada 2015 dan 2019. Menurutnya penurunan luas lahan terbakar dalam beberapa tahun terakhir tidak boleh membuat pemerintah lengah.

Perubahan iklim dan musim kering ekstrem dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran. Kawasan gambut juga menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena memiliki risiko kebakaran.

Riyono menyebut dirinya telah mengingatkan Kementerian Kehutanan mengenai potensi peningkatan ancaman karhutla pada 2026. Menurutnya, kemunculan titik kebakaran di sejumlah daerah menunjukkan pentingnya peringatan dini.

Riyono juga menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat karhutla. Riyono menyebut kebakaran besar pada 2019 menimbulkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Selain mitigasi, Riyono meminta pemerintah memperkuat sumber daya manusia di sektor kehutanan. Menurutnya jumlah personel yang mengawasi kawasan hutan saat ini masih terbatas.

“Dengan wilayah hutan yang sangat luas, tentu tidak mungkin hanya mengandalkan jumlah petugas yang ada sekarang,” ujar Riyono. 

Riyono meminta masyarakat sekitar hutan dilibatkan dalam pencegahan karhutla. Menurutnya, masyarakat dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih cepat karena berada dekat dengan kawasan hutan.

“Pelibatan masyarakat harus menjadi bagian dari strategi utama. Mereka yang berada paling dekat dengan kawasan hutan tentu bisa membantu dalam pencegahan dan pengawasan,” ujarnya.

Di sisi lain, Riyono menyoroti pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin untuk perkebunan dan pertambangan. Ia meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Riyono juga mendorong kepastian tata ruang dan peta kawasan hutan. Harapannya, revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat segera diselesaikan untuk memperkuat perlindungan hutan, pencegahan, dan penegakan hukum.

“Harapannya, revisi Undang-Undang Kehutanan bisa segera diselesaikan. Spirit utamanya adalah menjaga hutan kita tetap lestari, memperkuat pencegahan, dan memastikan kerusakan hutan tidak terus berulang,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *