PravadaNews – Kepolisian menangkap dua pria berinisial ED dan MFJ yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua pelaku nekat mencuri satu unit sepeda motor milik warga untuk memperoleh uang membeli narkoba.
Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bernama Firmansyah memarkir sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam di depan rumahnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku beserta mengungkap motif pencurian yang dilatarbelakangi kebutuhan membeli barang haram tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berinisial ED bisa ditangkap di Cengkareng, Jakbar.
“Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, Rabu (8/7).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim Iptu A Iman Fathurahman kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial ED. Saat digeledah, ditemukan kunci T.
“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan kunci leter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, ED mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, MFJ. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MFJ di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakbar.
“Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp 3.100.000. Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang,” bebernya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.














