Ilustrasi gambar polemik mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / Revisi UU Pemilu Tersandera di Parlemen

Revisi UU Pemilu Tersandera di Parlemen

PravadaNews – Ketidakpastian pembahasan dan pengesahan peraturan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga saat ini telah memunculkan beragam komentar terhadap pemerintah dan DPR RI.

Publik pun mempertanyakan sikap DPR RI yang tidak kunjung serius untuk merampungkan draft naskah RUU Pemilu agar segera dibahas dengan pemerintah.

Padahal RUU Pemilu itu tercatat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025. Imbas ketidakjelasan regulasi revisi Undang-Undang Pemilu itu berpotensi memicu polemik serius di tengah tahapan pemilu yang harus segera berjalan.

Dalam keteranganya, Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, berpendapat kondisi ini ditengarai juga dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari ketidakpastian hukum hingga soal melemahnya legitimasi penyelenggara pemilu.

Efriza menekankan, mandeknya pembahasan RUU Pemilu di DPR berpotensi menimbulkan polemik dalam proses tahapan pemilu yang akan bergulir.

Apabila regulasi baru itu belum juga rampung sementara proses tahapan pemilu terus bergulir, maka konsekuensi yang muncul tidak bisa dianggap sepele.

“Polemik akan terjadi jika regulasi belum jelas sementara tahapan harus segera berjalan, maka akan muncul risiko ketidakpastian hukum, keterlambatan proses seleksi, hingga melemahkan legitimasi penyelenggara pemilu,”
ujar Efriza kepada PravadaNews, Rabu (6/5/2026).

Efriza menuturkan, imbas situasi semacam ini juga turut membuka ruang polemik berkepanjangan, terutama di kalangan elite politik dan para pemangku kepentingan pemilu.

Di sisi lain, Efriza menilai, bahwa ketidakpastian pembahasan RUU itu berpotensi akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempertahankan status quo.

Efriza menyoroti mengenai tidak menutup kemungkinan adanya skenario yang disengaja di balik mandeknya pengesahan revisi regulasi tersebut.

Menurut efriza, kondisi mandek RUU Pemilu ini bisa saja turut dimanfaatkan elit-elit dan partai politik untuk tetap menggunakan undang-undang pemilu yang lama.

“Bukan tidak mungkin ini dibiarkan terjadi, sehingga pemerintah memiliki alasan untuk lebih mengutamakan penggunaan undang-undang yang lama ketimbang melakukan revisi,” kata Efriza.

Jika hal itu terjadi, lanjut Efriza, maka proses demokrasi berisiko berjalan tanpa pembaruan yang seharusnya menjawab tantangan politik kekinian.

Di sisi lain, Efriza mengingatkan mengenai pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang kredibel dan demokratis.

Efriza menambahkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu itu semestinya segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, guna menghindari potensi krisis legitimasi di kemudian hari.

“Jadi ancaman yang akan terjadi ini memungkinkan memang bisa saja disengaja, agar pemerintah nanti dapat melakukan intervensi misalnya, lebih mengutamakan menggunakan undang-undang Pemilu yang lama ketimbang melakukan revisi,” tandas Efriza.

Senada dengan Efriza, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mandeknya pembahasan RUU Pemilu diduga sebagai siasat untuk mempertahankan peraturan yang ada, menguntungkan posisi dalam kompetisi elektoral.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Kahfi itu menyebut
mandeknya pembahasan regulasi tersebut juga telah mencerminkan masih massifnya kalkulasi politik kepentingan di parlemen.

“Situasi ini menggerus legitimasi sistem di parpol yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi justru terjebak dalam kalkulasi politik yang sempit,” kata Kahfi.

Di sisi lain, Kahfi mengaku cukup heran kepada anggota parlemen yang ditengarai sengaja mengulur waktu pembahasan pengesahan RUU Pemilu tersebut.

Padahal RUU Pemilu, juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025.

Kahfi berpendapat, keterlambatan
pengesahan RUU itu berpotensi terhadap ketidakpastian hukum yang berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, menurut Kahfi belum dibahasnya aturan itu juga telah mencederai peluang melakukan perbaikan substantif dalam sistem pemilu.

Kahfi menilai ketidakseriusan dan ketiadaan inisiatif partai politik (parpol) di parlemen untuk segera mempercepat pembahasan RUU tersebut memunculkan kecurigaan akan adanya konflik kepentingan dan juga pragmatisme kekuasaan.

Kahfi menambahkan, pengesahan RUU Pemilu semestinya bersifat mendesak untuk mengoptimalisasi tahapan awal seleksi penyelengara dan mendorong kualitas pemilu ke depan yang lebih baik.

“Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” tutup Kahfi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *