PravadaNews – Pemerintah mempertahankan Domestic Market Obligation (DMO) sebagai dasar hak ekspor sawit selama masa transisi ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. Ketentuan itu menjadi bagian dari tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026.
Plh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro menjelaskan, ketentuan itu dalam sosialisasi Permendag SDA Strategis, Selasa (9/6/2026).
Adapun masa transisi penerapan BUMN Ekspor berlangsung sejak 1 Juni sampai paling lambat 31 Desember 2026. “Hak ekspor BUMN Ekspor didapat dari hasil DMO atau hasil pengalihan hak ekspor pelaku usaha,” kata Bayu.
Dalam skema tersebut, hak ekspor dan Persetujuan Ekspor (PE) memiliki fungsi yang berbeda. Hak ekspor menjadi dasar permohonan, sedangkan PE merupakan perizinan berusaha di bidang ekspor yang digunakan untuk merealisasikan pengapalan. Pelaku usaha, kata Bayu, tetap menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dokumen kepabeanan, dan informasi tambahan melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Hak Ekspor Sawit Masih Bergantung DMO
Penjelasan tersebut sejalan dengan konstruksi Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur sumber hak ekspor. Regulasi itu menempatkan pengakuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai dasar kepemilikan hak ekspor bagi BUMN Ekspor maupun pelaku usaha.
“Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dimiliki oleh BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha berdasarkan pengakuan terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 6 Permendag Nomor 16 Tahun 2026.
Pelaksanaan DMO menjadi tahapan awal sebelum hak ekspor dipakai untuk memperoleh PE. Pelaku usaha juga dapat memperoleh hak ekspor dari pelaksanaan DMO sendiri atau melalui pengalihan dari perusahaan lain yang menjalankan DMO MinyaKita.
Pada tahap berikutnya, eksportir wajib terdaftar dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mengajukan PE berdasarkan hak ekspor yang dimiliki. Setelah PE terbit, perusahaan masuk ke proses clearance melalui CEISA Bea Cukai, ALEXIA BPDP, Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB), serta pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit disebutkan bahwa eksportir tidak dapat melakukan kegiatan ekspor meskipun telah mendapatkan PE tanpa kewajiban tambahan.
Dalam aturan tersebut, eksportir yang telah memperoleh PE CPO maupun produk turunan sawit lainnya untuk Program MGR tetap dikenakan kewajiban finansial. Pertama, eksportir wajib membayar Bea Keluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
Kedua, eksportir juga dikenakan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri, stabilitas harga minyak goreng, keberlanjutan industri sawit, serta penerimaan negara.














