PravadaNews – Polda Jawa Barat memastikan berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTT, pada Selasa malam (23/6/2026).
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas kasus kekerasan berat yang menyita perhatian publik karena menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam akibat penyiksaan yang diduga berlangsung dalam waktu lama.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara terperinci. Dia hanya memastikan dan mengkonfirmasi kalau pelaku sudah ditangkap.
”Membenarkan saja (Taufik Hidayat) sudah ditangkap,” kata Hendra.
Taufik Hidayat diringkus oleh petugas kepolisian di wilayah Bandung Raya. Dia diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka berat, bahkan sampai buta permanen.
Sebelumnya, Polda Jabar telah membentuk tim gabungan yang berisikan seluruh petugas dari Direktorat Reserse. Menurut dia, itu dilakukan karena pihaknya melihat spektrum yang cukup luas dalam kasus tersebut. Dia mengakui bahwa selain kondisi kesehatan korban pengejaran tersangka menjadi salah satu fokus kepolisian.
”Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macam,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.















