PravadaNews – Pemerintah membuka peluang bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti.
Kesempatan tersebut mencakup peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini mengabdi melalui skema PPPK Paruh Waktu, terutama mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan peningkatan status kepegawaian.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah memperkuat kepastian karier tenaga pendidik di tengah kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas di sektor pendidikan.
Dengan adanya kesempatan tersebut, guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kriteria diharapkan dapat meningkatkan statusnya secara bertahap sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dikutip Sabtu (15/8/2026).
Namun, Mu’ti belum merinci jumlah formasi yang nantinya disediakan untuk pengangkatan maupun seleksi tersebut. Mu’ti mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan itu masih dilakukan bersama sejumlah kementerian dan DPR.
Menurutnya, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan pimpinan DPR. Pertemuan tersebut turut dihadiri Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Agama, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretariat Negara.
“Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempercepat perbaikan status kesejahteraan dan kepastian karir ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia.
Komisi VIII menyoroti masih tingginya ketimpangan akses sertifikasi pendidik serta rekrutmen PPPK antara guru di bawah Kemenag dengan guru di bawah Kemendikdasmen.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyampaikan, berdasarkan data Kemenag, capaian Sertifikasi Pendidik (PPG) untuk guru madrasah saat ini baru menyentuh angka sekitar 52 persen dari total sekitar 800 ribu guru madrasah di Indonesia.
Angka ini tertinggal jauh jika dibandingkan dengan cakupan sertifikasi guru sekolah umum di bawah Kemendikdasmen yang sudah melampaui 75%. Di sisi lain, ribuan guru madrasah yang telah lulus uji ambang batas (passing grade) dalam seleksi PPPK sebelumnya masih tertahan pengangkatannya akibat keterbatasan formasi.
Selly menjelaskan, untuk memperjuangkan nasib guru madrasah swasta agar bisa terakomodasi dalam seleksi CASN/PPPK, Komisi VIII berkoordinasi secara lintas komisi dengan Komisi II DPR RI yang membidangi reformasi birokrasi dan regulasi ASN.
”Mengenai guru madrasah yang menjadi sorotan kami, tentu saja kita tidak bisa bergerak sendiri karena harus berkolaborasi dengan Komisi II. Di situ jelas ada perubahan Undang-Undang ASN yang menjadi ranahnya Komisi II, di mana nantinya guru-guru madrasah dari swasta harus bisa ikut terlibat di dalam penerimaan CPNS,” kata Selly, Jumat (14/8).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan, dalam revisi regulasi ASN mendatang, pengangkatan guru madrasah yang telah lolos passing grade harus menjadi prioritas utama Kemenag bersamaan dengan percepatan program sertifikasi pendidik.
”Karena undang-undangnya belum berubah, kami menginginkan pada saat perubahan Undang-Undang ASN tersebut, Kemenag menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan. Terutama guru-guru passing grade yang sudah lulus, itu harus menjadi prioritas utama,” tegas Selly.
Selly juga menginginkan adanya percepatan sertifikasi yang saat ini baru sekitar 52% dibandingkan dengan Kemendikdasmen.
“Ini menjadi PR utama Kementerian Agama agar tidak ada kesenjangan kualitas maupun kesejahteraan guru,” pungkasnya.















