PravadaNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berjalan di jalur yang tepat.
Penilaian tersebut merujuk pada sejumlah perkembangan, mulai dari reformasi hukum pidana, penguatan perlindungan kebebasan sipil, hingga upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Habiburokhman mengatakan, dua tahun perjalanan pemerintahan Prabowo menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah pembangunan negara hukum Indonesia. Habib menilai pemerintah telah meletakkan fondasi pembaruan hukum di tengah dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global.
“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2026).
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, salah satu tonggak utama pembaruan hukum nasional adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan kedua regulasi itu menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP baru menggantikan aturan pidana warisan kolonial Belanda, sedangkan KUHAP baru memperbarui ketentuan mengenai proses penegakan hukum pidana.
Habiburokhman menilai pembaruan dua kitab hukum tersebut merupakan langkah strategis yang semestinya dapat direalisasikan sejak awal era reformasi. Menurut Habib, perubahan itu baru terwujud setelah penantian panjang selama hampir tiga dekade.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” terang Habib.
Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan pembaruan KUHP dan KUHAP tidak sekadar mengganti teks peraturan perundang-undangan. Habib memandang perubahan tersebut sebagai pergeseran paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menurut Habib, KUHP baru mendorong pendekatan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan atau retributif. Pendekatan tersebut juga menempatkan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Selain pembaruan hukum pidana, Habiburokhman menyoroti perubahan dalam hukum acara pidana yang dinilainya memperkuat posisi warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Habib menyebut perlindungan hak warga menjadi aspek penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara dihadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegas Habiburokhman.














