Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Dok. Istimewa)

Beranda / Hukum / Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

PravadaNews – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik terbaru memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut.

Penyidik memeriksa saksi untuk perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025 hingga 2026.

Enam saksi berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan program tersebut. Mereka mencakup pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, hingga internal BGN.

Dua saksi berinisial J dan UB diperiksa sebagai pihak dari SPPG di Pandeglang. Penyidik juga meminta keterangan FA yang merupakan akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI.

Saksi lainnya ialah AS dari Yayasan Pendidikan BWI. Kejagung turut memeriksa AB sebagai staf BGN dan DYU yang bekerja sebagai tenaga ahli BGN.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga menggunakan keterangan para saksi untuk melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Anang dikutip Rabu (19/8/2026).

Namun, Kejagung belum mengungkap materi yang didalami dari keenam saksi tersebut.

Kejagung menegaskan penyidikan perkara ini tetap berjalan dengan prinsip profesionalisme dan transparansi. Penyidik juga menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam proses penanganannya.

Hingga kini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Dugaan korupsi tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga mengusut dugaan jual beli titik SPPG serta dugaan korupsi penjualan Food Tray atau ompreng MBG.

Kejagung sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum Kolonel TNI berinisial BU. Penanganan dugaan keterlibatan perwira tersebut kemudian dilimpahkan kepada Jampidmil Kejagung.

Pelimpahan dilakukan karena Kolonel BU berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Hingga kini, Kejaksaan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum Kolonel BU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG, yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri, Vendor Motor Listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. 

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *