PravadaNews – Puluhan peternak ayam pedaging dan petelur dari berbagai wilayah Solo Raya menggelar aksi mandi telur di Bundaran Gladak, Solo, Selasa (7/7/2026). Aksi ini digelar sebagai protes terhadap anjloknya harga ayam hidup dan telur yang dinilai sudah jauh di bawah harga pokok produksi (HPP).
Aksi tersebut mencerminkan keresahan peternak yang mengaku telah mengalami kerugian selama dua bulan terakhir akibat harga jual yang terus merosot di tengah biaya produksi yang tetap tinggi.
Keluhan serupa juga muncul dari peternak di Jawa Barat yang khawatir limpahan pasokan telur murah dari Blitar akan semakin menekan harga di tingkat peternak lokal.
Namun persoalan yang mereka suarakan bukan hanya terjadi di Solo.
Di Jawa Barat, peternak khawatir limpahan telur murah dari Blitar akan semakin menekan harga.
Di Makassar, pedagang mengaku harga telur turun drastis setelah sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhenti atau mengurangi operasional.
Di berbagai daerah, para pelaku usaha mengeluhkan kondisi yang sama, yakni harga jual yang terus merosot ketika di saat yang sama, biaya produksi, terutama pakan, tetap tinggi.
Para peternak menilai kondisi tersebut dipicu oleh kelebihan pasokan, melemahnya konsumsi masyarakat, dan kebijakan tata kelola sektor perunggasan yang dinilai belum mampu menjaga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar.
Sementara itu, Pemerintah menetapkan harga acuan minimum telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
Selain telur ayam ras, pemerintah juga menetapkan harga acuan minimum ayam pedaging hidup atau live bird sebesar Rp19.500 per kilogram di pertengahan Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas penurunan harga yang dialami peternak.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak dan konsumen. Menurutnya, harga pangan tidak boleh terlalu tinggi maupun terlalu rendah.
“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan,” ujar Sudaryono dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/7).
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memberikan kepastian usaha bagi peternak. Di sisi lain, harga pangan bagi masyarakat tetap dijaga agar tetap terjangkau.















