PravadaNews – Pemerintah resmi memutuskan memberikan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun untuk semester II 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk insentif transportasi, program magang dan vokasi, serta bantuan pangan.
Dalam keteranganya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nilai total stimulus yang digelontorkan pemerintah pada paruh kedua tahun ini mencapai sekitar Rp26,34 triliun.
Dari jumlah itu, anggaran insentif transportasi mencapai Rp2,04 triliun, program magang dan vokasi Rp6,26 triliun, sedangkan bantuan pangan menyerap dana terbesar, yakni Rp18,04 triliun.
“Jadi semua total stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk di semester II ini nilainya sekitar Rp26,34 triliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Salah satu kebijakan yang masuk dalam paket stimulus tersebut adalah penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti sebesar 1,5 persen bagi penulis.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif transportasi selama masa libur sekolah dan periode Natal 2026 serta Tahun Baru 2027.
Masa libur sekolah, pemerintah memberikan potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen yang berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Diskon tarif dasar kapal laut sebesar 30 persen diberikan pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Selain itu, pemerintah juga telah resmi menentukan tarif jasa kepelabuhanan ASDP dibebaskan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Untuk penerbangan domestik, pemerintah menanggung seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan serupa kembali diberlakukan pada periode Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. Potongan tarif dasar kapal laut sebesar 30 persen berlaku pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Adapun pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi juga kembali diterapkan selama periode tersebut.
Di sektor industri, pemerintah menyiapkan stimulus berupa pembebasan bea masuk impor LPG untuk industri petrokimia serta pengenaan tarif bea masuk nol persen bagi impor suku cadang pesawat.
Pada sektor ketenagakerjaan, pemerintah melanjutkan program magang dan vokasi yang selama ini berjalan.
Sementara itu, di sektor bidang perlindungan sosial, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan selama tiga bulan kepada 33,24 juta penerima manfaat.
Pemerintah juga melanjutkan program stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui subsidi beras sebesar Rp2.000 per kilogram dengan kuota mencapai 250 ribu ton.
“Stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun anggaran, magang dan vokasi sekitar Rp6,26 triliun, dan bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun,” pungkas Airlangga.
Sebagai informasi, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengetuk palu pengajuan pagu indikatif anggaran tujuh kementerian koordinator (Kemenko) di Kabinet Merah Putih untuk Tahun Anggaran 2027.
Adapun persetujuan itu sekaligus juga mencakup usulan tambahan anggaran yang sebelumnya telah diajukan oleh masing-masing kementerian.
Tujuh kementerian yang akan memperoleh alokasi anggaran itu diantaranya yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Persetujuan disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/6/2026).
Saat memimpin rapat, sosok yang akrab disapa Said itu meminta persetujuan anggota dewan atas tambahan anggaran yang diajukan seluruh kementerian koordinator.
“Agar para Menko tidak bolak-balik datang ke Badan Anggaran, maka atas penambahan itu kita setujui hari ini. Setuju?” kata Said.
Pernyataan Said itu kemudian juga ditanggapi langsung oleh seluruh Anggota Banggar yang hadir dan menyetujui usulan tersebut.
Dalam rapat itu, Said merinci pagu indikatif yang telah disepakati masing-masing kementerian.
Berdasarkan informasi, Kemenko Perekonomian telah memperoleh alokasi Rp664 miliar, Kemenko PMK Rp304,1 miliar, dan Kemenko Politik dan Keamanan Rp392,2 miliar.
Adapun Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mendapatkan Rp338,8 miliar. Sementara Kemenko Pangan memperoleh Rp509,3 miliar.
Sedangkan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Rp276,8 miliar, serta Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Rp620,9 miliar.
Said menjelaskan penyusunan pagu indikatif tersebut mengacu pada sejumlah asumsi dasar ekonomi makro.
Di antaranya soal pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, tingkat suku bunga, harga minyak mentah, lifting minyak dan gas bumi, hingga besaran defisit anggaran.















