Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Nasional / Harga Obat Tak Boleh Naik Lebih 20%

Harga Obat Tak Boleh Naik Lebih 20%

PravadaNews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beri batasan kenaikan harga obat komersial saat pelemahan rupiah mulai terasa di pasar farmasi. Harga obat di luar skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya dapat naik maksimal 20%.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah memeriksa daftar obat yang mengalami kenaikan harga di pasar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memilah kenaikan yang masih sesuai struktur biaya dan kenaikan yang perlu diawasi.

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal, sepuluh sampai 20% itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ, untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Baca Juga: Ekonom Usul MBG Libatkan Pemda dan UMKM Lokal

Budi menjelaskan, pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak otomatis membuat harga obat naik dengan persentase yang sama. Sebab, biaya produksi obat di dalam negeri tidak seluruhnya bergantung pada mata uang asing.

Sejumlah komponen operasional industri farmasi, lanjut Menkes, masih dibayarkan dalam rupiah, mulai dari gaji karyawan hingga kebutuhan produksi tertentu. 

“Kenaikan ini kan nggak semuanya, misalnya dolar naik 30%, harga obat naik 30% kan nggak gitu, kan? Karena harga obat ini banyak juga yang sumbernya rupiah,” tutur Menkes Budi.

Adapun Kemenkes akan menelusuri kenaikan harga obat yang melewati batas wajar agar tekanan kurs tidak menjadi alasan kenaikan berlebihan. Dari sisi layanan publik, pemerintah memastikan obat dalam pembiayaan BPJS Kesehatan tetap diamankan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, menyebut koordinasi dengan industri farmasi sudah dilakukan. Koordinasi itu membahas ruang penyesuaian harga obat komersial agar tidak melewati plafon yang ditetapkan pemerintah.

“Paling tinggi 20%, tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5% atau 10%. Tapi tidak boleh lebih dari 20%,” jelas Rizka.

Rizka menyampaikan, besaran kenaikan harga obat dapat berbeda pada setiap perusahaan karena struktur biaya produksi tidak selalu sama. Namun, industri farmasi tetap diminta mengikuti batas atas agar penyesuaian harga tidak membebani masyarakat.

Dirjen Farmalkes memastikan obat dalam layanan JKN masih dapat diakses peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam layanan JKN, obat mengacu pada Formularium Nasional (Fornas), daftar obat terpilih yang menjadi pedoman pelayanan kesehatan bagi lebih dari 284 juta peserta

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *