PravadaNews – Kebijakan impor garam didorong sejumlah ekonom untuk memberi ruang lebih besar bagi produksi lokal menjelang target swasembada nasional pada 2027.
Salah satunya, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, mengusulkan kewajiban serap garam lokal bagi importir.
“Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Usulan itu muncul ketika impor garam industri masih meningkat di tengah upaya pemerintah memperbesar produksi dalam negeri. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor HS 25010093 sekitar 936 ribu ton pada Januari–Mei 2026, naik 13,1% secara tahunan.
Pada saat yang sama, pemerintah menargetkan produksi garam nasional mencapai 2,5 juta ton pada 2026, meningkat dari 2,25 juta ton tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuat kemampuan produksi lokal perlu diperhitungkan sebelum kebutuhan dipenuhi dari luar negeri.
Menurutnya, impor seharusnya mengacu pada neraca kebutuhan industri dan hanya digunakan untuk spesifikasi yang belum dapat dipenuhi produsen domestik.
Lebih lanjut, kemampuan pengolahan dalam negeri juga perlu masuk perhitungan ini.
“Sejumlah industri dalam negeri telah menggunakan teknologi pemurnian sehingga produksi garam tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kondisi cuaca,” lanjut Ekonom itu.
Sebelumnya, kewajiban menyerap produksi domestik pernah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 66 Tahun 2017. Namun, aturan tersebut kemudian dicabut melalui Permen KP Nomor 27 Tahun 2022.
Dorongan memperkuat serapan lokal semakin relevan ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah kapasitas produksi melalui Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) Rote Ndao.
Tahap pertama K-SIGN seluas 616 hektare telah rampung, sedangkan pengembangan berikutnya mencakup lahan 751 hektare. Kawasan ini disiapkan untuk meningkatkan produksi garam industri dalam negeri.
Penambahan kapasitas itu berjalan bersama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang menargetkan swasembada garam pada 2027.
Dengan produksi domestik yang terus ditambah, kebutuhan impor tidak hanya bergantung pada besarnya permintaan industri. Serapan garam lokal yang memenuhi standar juga perlu diperhitungkan sebelum kekurangannya dipenuhi dari luar negeri.















