PravadaNews – Wacana ambang batas parlemen 5% yang mengemuka pada September 2026 menjadi hal baru bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuju Pemilu 2029.
Pengamat politik, Hendri Satrio, menilai posisi Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, bersama PSI belum dapat dimaknai sebagai tanda berpisah jalan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hensa, sapaan Hendri, Jokowi justru mulai membangun jalur politiknya sendiri.
Hensa menyoroti momentum Jokowi memperlihatkan kedekatannya dengan PSI ketika pembicaraan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sedang mengemuka. Baginya, perkembangan tersebut membuat posisi PSI menarik dilihat dalam persaingan politik menuju 2029.
Namun, Hensa menjelaskan keuntungan politik dari kehadiran Jokowi tetap perlu dibaca bersama kalkulasi elektoral PSI.
“PSI pasti akan diuntungkan dengan itu, tapi apakah kemudian PSI bisa melonjak dengan hadirnya Jokowi? Ya, kita mesti ada hitung-hitungan politik lain,” kata Hensa dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/10/2026).
Hensa juga menuturkan hubungan Jokowi dengan Prabowo belum tepat dibaca sebagai permusuhan. Analisis Hensa lebih menempatkan perkembangan ini sebagai langkah Jokowi membangun jalur politik baru melalui PSI.
Diketahui, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat PSI memperoleh 4.260.108 suara pada Pemilu 2024, sedangkan ambang batas 4% saat itu mencapai 6.071.732 suara. Namun, angka 4% belum dapat dijadikan patokan untuk 2029 karena Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan perubahan norma dan besaran ambang batas sebelum Pemilu 2029.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menegaskan wacana PT 5% belum menjadi keputusan resmi.
Puan mengatakan, pembicaraan mengenai angka tersebut masih berlangsung secara informal dan nantinya harus dibahas melalui mekanisme resmi DPR.
“Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Lebih lanjut, Puan menyebut pembahasan aturan Pemilu 2029 masih memiliki waktu untuk dilakukan secara lebih matang. Sementara itu, MK mensyaratkan perubahan ambang batas mempertimbangkan proporsionalitas serta menjaga suara pemilih agar tidak banyak terbuang dalam penghitungan kursi DPR.















