PravadaNews – Pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 mendatang membuka kebutuhan baru untuk memperkuat bahan baku dan bahan penolong dari dalam negeri agar industri tidak hanya bergantung pada pasokan impor.
Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Handi Risza, menilai kewajiban halal perlu dimanfaatkan untuk memperkuat industri dari hulu hingga hilir.
Menurut Handi, cakupan wajib halal yang semakin luas juga menyentuh bahan baku dan bahan penolong sehingga penguatan industri domestik dibutuhkan untuk menopang kebutuhan produsen.
“Penguatan ekosistem hulu-hilir juga harus dilakukan melalui substitusi bahan baku impor serta pemberian insentif bagi industri dalam negeri yang memproduksi bahan kimia pembantu bersertifikat halal untuk mengurangi ketergantungan impor,” jelas Handi, Senin (5/10/2026).
Karena itu, Handi mendorong pemerintah memberikan insentif kepada industri yang mampu memproduksi bahan pendukung bersertifikat halal di dalam negeri.
Penguatan tersebut juga perlu dibarengi peningkatan kualitas produk karena sertifikasi halal, baginya, seharusnya ikut mendorong pertumbuhan industri nasional dan daya saing produk.
Handi mengingatkan besarnya pasar halal Indonesia perlu diikuti kemampuan produksi dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen produk halal dari negara lain.
“Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen, melainkan harus tampil sebagai produsen yang mampu menghasilkan barang dan jasa berkualitas, siap bersaing di pasar ekspor, serta memberikan kontribusi positif bagi PDB, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Pengamat INDEF ini.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut kesiapan produk impor dan bahan baku menjadi salah satu perhatian menjelang wajib halal karena barang yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara.
BPJPH sendiri telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia untuk mengatur pemenuhan ketentuan halal terhadap produk dari luar negeri.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan keterbukaan terhadap produk luar negeri tetap perlu disertai pengawasan untuk memastikan barang yang masuk memenuhi ketentuan di Indonesia.
“Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (5/9).















