Suasana rapat kerja pembahasan dan pendalaman Ranperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

Beranda / Daerah / Data Penerima Bansos di DKI Ngaco!

Data Penerima Bansos di DKI Ngaco!

PravadaNews – Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja pembahasan dan pendalaman Ranperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam rapat tersebut yang menjadi perhatian terkait dengan ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) di tengah masa transisi penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki mengatakan, perbedaan standar biaya hidup antardaerah harus menjadi perhatian. Terkait penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, kondisi ekonomi warga Jakarta tidak sama daerah lain. Sebab terdapat perbedaan beban hidup. “Standar kehidupan warga Jakarta itu berbeda dengan standar warga daerah,” ujar Subki.

Subki meminta agar penetapan standar kesejahteraan masyarakat secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi dan beban ekonomi masing-masing daerah. “Jangan dipukul rata,” kata Subki.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Astrid Kuya. Istri dari Uya Kuya itu menyoroti soal validitas data penerima program bantuan seperti BPJS, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Astrid meminta Pemprov DKI bersama seluruh pihak terkait segera memperbaiki dan membenahi data. “Minta tolong sekali. Karena kisruhnya luar biasa. Itu ngaco semua datanya,” tegas dia.

Dari sisi pemerintah, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (Kesra) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sugih Ilman menjelaskan, kini Pemprov DKI Jakarta sedang berada dalam masa transisi penggunaan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.

Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, ungkap Sugih, Pemprov DKI mengecek langsung penerima bantuan yang sudah ada.

“Prioritas adalah pengecekan ground checking langsung terkait penerima Bansos existing di lapangan,” kata Sugih.

Sugih menambahkan, pemerintah daerah tak berkewenang menetapkan kelompok desil seseorang. Penetapannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, pemerintah daerah wajib menggunakan data tunggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ground checking dengan kehati-hatian melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sugih mengakui, masih terdapat masyarakat yang masuk dalam kelompok desil di bawah lima belum dapat bantuan dari pemerintah pusat. Penyebabnya, keterbatasan kuota penerima bantuan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *