PravadaNews — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri.
Suyudi memastikan penindakan terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri dalam perkara tersebut murni didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi setelah menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suyudi, proses hukum terhadap para perwira tinggi yang terlibat harus dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Suyudi juga menegaskan tidak ada kepentingan lain di balik penanganan perkara tersebut.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Suyudi menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan memperbaiki institusi Polri. Menurut Suyudi, penegakan hukum harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Suyudi.
Di tengah penanganan perkara tersebut, Suyudi meminta seluruh jajaran kepolisian tetap fokus menjalankan tugas. Suyudi menginstruksikan anggota Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat pelayanan publik.
“Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat,” jelas Suyudi.
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi juga menyampaikan apresiasi kepada para purnawirawan Polri atas dukungan dan masukan yang diberikan kepada institusi kepolisian. Suyudi menilai kehadiran para senior merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral di tengah berbagai dinamika yang dihadapi Polri.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” tutur Suyudi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, satu jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













