PravadaNews – Pesantren selama ini menjadi salah satu ruang pendidikan yang dipercaya masyarakat untuk membentuk pengetahuan sekaligus karakter anak.
Di balik kehidupan para santri yang belajar, mengaji, dan tinggal dalam lingkungan pendidikan tersebut, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pesantren memiliki tempat belajar dan tinggal yang aman.
Tanggung jawab itu kembali menjadi perhatian setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperketat proses perizinan pendirian pesantren. Bagi PBNU, izin tidak semestinya hanya menjadi kelengkapan administratif, tetapi juga menjadi pintu awal untuk memastikan sebuah lembaga benar-benar memiliki standar kelayakan dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dorongan tersebut muncul dari kekhawatiran terhadap kemungkinan berdirinya lembaga pendidikan yang belum memenuhi standar, baik dari sisi pengelolaan maupun perlindungan terhadap para santri.
Ketika sebuah pesantren menjadi tempat anak-anak belajar sekaligus menetap, persoalan kelayakan tidak hanya menyangkut ruang kelas, asrama, atau fasilitas pendidikan, tetapi juga sistem pengawasan dan perlindungan dari kekerasan.
PBNU menilai, pengetatan proses perizinan dapat menjadi salah satu langkah pencegahan agar lembaga yang belum layak tidak begitu saja beroperasi. Upaya tersebut sekaligus menempatkan keselamatan santri dan santriwati sebagai bagian penting dari standar penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Di tengah besarnya kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, persoalan ini menjadi pengingat bahwa kualitas lembaga pendidikan tidak cukup diukur dari keberadaannya. Ada tanggung jawab untuk memastikan setiap ruang pendidikan yang dihuni dan dipercayakan kepada anak-anak benar-benar mampu memberikan rasa aman, selain menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat menimba ilmu.
Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Ulun Nuha mengatakan, permintaan ini merupakan rekomendasi utama dalam halaqah pengasuh pesantren di Pesantren Darul Ilmi, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa 11 Agustus 2026.
“Halaqah pengasuh meminta kepada Kementerian Agama dan pemerintah untuk memperketat izin pesantren, betul-betul menyeleksi pesantren mana yang betul-betul layak untuk dapat izin,” kata Ulun dikutip Selasa (11/8/2026).
Menurut Ulun, pengawasan terhadap pesantren juga perlu dilakukan secara lebih intensif. Pengawasan tersebut, lanjutnya, harus melibatkan berbagai komponen, termasuk RMI PBNU dan forum komunikasi pesantren.
Langkah tersebut diperlukan agar keberadaan pesantren yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin tidak menimbulkan persoalan. Termasuk kasus kekerasan yang kemudian dapat mencoreng nama baik pesantren secara keseluruhan.
“Halaqah sepakat meminta pemerintah melarang semua pihak yang tidak layak dan tidak memiliki izin pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren. Karena, hal tersebut berpotensi merusak nama baik pesantren,” ujar Ulun.
Di sisi lain, PBNU mengajak seluruh pesantren melakukan pembenahan dan transformasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga pesantren. Gerakan Nasional Pesantrenku Aman yang digelar di Pondok Pesantren Darul Ilmi, Banjarbaru, menjadi roadshow ke-22 yang dilaksanakan PBNU.
Sebelumnya, gerakan tersebut telah menyambangi 21 kota dan 21 pesantren. Ulun menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut dirancang untuk mendorong perubahan perilaku di lingkungan pesantren.
Kegiatan diawali dengan halaqah bersama kiai atau pengasuh pesantren. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan bagi musyrif dan musyrifah atau para guru serta pelatihan bagi para santri.
Adapun materi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Untuk santri, materi antara lain mencakup pencegahan kekerasan dan pelatihan media.
Meski format kegiatan dapat berbeda di setiap kota, seluruh rangkaian tetap diarahkan untuk melibatkan seluruh komponen pesantren. “Intinya adalah ke dalam kita ingin betul-betul mengajak semua komponen di dalam pesantren untuk mewujudkan pesantren yang aman dan nyaman,” ucap Ulun.
Gerakan Pesantrenku Aman tidak hanya ditujukan untuk mencegah kekerasan di lingkungan pesantren. Kampanye tersebut juga menjadi upaya PBNU untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa puluhan ribu pesantren di Indonesia memiliki jutaan praktik baik dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
PBNU berharap upaya tersebut dapat memperkuat budaya pencegahan kekerasan. Sekaligus mendorong pesantren melakukan transformasi sesuai kebutuhan zaman.
“PBNU terus mengajak pesantren melakukan perubahan perilaku dan transformasi melalui rangkaian kegiatan. Sehingga upaya pencegahan kekerasan dan penciptaan lingkungan pesantren yang aman dapat menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Ulun.















