Ilustrasi gambar agenda rapat sidang paripurna DPR RI pengesahan RUU Polri menjadi Undang-Undang. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang di UU Polri Baru

Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang di UU Polri Baru

PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan poin Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam kegiatan rapat paripurna yang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Keputusan pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Adapun keputusan pengesahan itu diambil melalui skema mekanisme pengambilan keputusan tingkat II.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Pertanyaan itu dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju.”

Dasco kemudian kembali meminta persetujuan peserta rapat untuk mengambil keputusan mengenai pengesahan aturan dari rancangan undang-undang tersebut.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.

Peserta rapat kembali menyatakan persetujuan. Adapun keputusan pengesahan kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan usia pensiun yang diperpanjang bagi Kapolri. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun.

Masa tugas dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menilai kewenangan perpanjangan masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan.

“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas TNI dan Polri,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“Karena itu, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan,” sambung Eddy.

Dalam revisi UU Polri, batas usia pensiun anggota polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Adapun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memasuki masa pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa pensiun dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden.

Ketentuan baru ini mengubah aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.

Sementara Anggota yang dianggap memiliki keahlian khusus dan juga masih dibutuhkan tugas dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga membuka peluang bagi anggota kepolisian untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu pihak pemerintah menyatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan juga meningkatkan profesionalisme institusi.

Selain itu, pemerintah mengklaim perubahan itu juga untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna, juga telah mengatakan undang-undang tersebut memuat sejumlah penguatan terhadap institusi kepolisian, terutama pada aspek pengawasan.

Menurut Supratman, substansi utama perubahan undang-undang tersebut adalah memperkuat mekanisme pengawasan agar kinerja kepolisian lebih akuntabel dan transparan.

Pemerintah menilai perluasan instrumen pengawasan menjadi salah satu poin penting dalam regulasi yang baru disahkan tersebut.

“Hari ini tadi baru saja kita sahkan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pada prinsipnya tentu dilakukan penguatan dan perluasan-perluasan menyangkut soal aspek pengawasannya,” ujar Supratman.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *