PravadaNews – Maraknya kasus judi online menjadi ujian salah satu pekerjaan rumah pemerintah yang hingga saat ini belum juga dapat terselesaikan.
Pasalnya, saat ini, kasus judi online telah berhasil menelan miliaran uang masyarakat yang menjadi korban.
Data terbaru Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tercatat telah menunjukkan krisis judi online di Indonesia melanda lebih dari 8,8 juta masyarakat, dengan perputaran uang mencapai Rp1.200 triliun.
Dalam data itu, Sebanyak 960.000 pelajar/mahasiswa dan 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar, menjadikannya darurat sosial yang berdampak ekonomi keluarga.
Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah sindikat perjudian online internasional.
Baca Juga: Apa Tujuan Pemerintah Menyediakan Minyakita?
Dalam keterangannya, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai langkah pencegahan dan antisipasi harus dilakukan secara berkelanjutan menyusul pengungkapan kasus judi daring oleh Kepolisian RI
Puan menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak aparatur untuk melakukan upaya pencegahan dan juga penindakan secara berkala terhadap bandar dan pelaku judi online.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat singgah maupun tempat utama bagi aktivitas yang terlarang itu,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (12/5/2026).
Puan menekankan mengenai poin penting pengetatan pengawasan yang harus dilakukan secara berkala dan tidak hanya bersifat sementara.
Menurut Puan, pengawasan dan penindakan haruslah dilakukan secara beriringan untuk mencegah polemik judi online ini semakin menyebar luas ke masyarakat.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menambahkan negara sebagai simbol representasi kedaulatan rakyat harus menjadi garda paling depan untuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” ujar Puan.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat.
Berdasarkan data yang dicatat dari hasil penggerebekan, mayoritas para pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang.
Selain itu, polisi juga menangkap 57 warga negara Cina, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga dari Kamboja, dan tiga warga Malaysia.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira.
Wira menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara asing di gedung yang menjadi lokasi operasi.
Wira menuturkan, saat kegiatan penggerebekan dilakukan, polisi mendapati para pelaku tengah menjalankan operasional judi daring.
“Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar dia.
Dari pemeriksaan sementara, penyidik menemukan sedikitnya 75 situs dan domain yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” tutup Wira.















