PravadaNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait melemahnya nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat (AS).
Purbaya menyatakan siap memberikan penjelasan kepada DPR terkait pelemahan nilai tukar rupiah yang telah ditutup di level Rp17.529.
Purbaya menilai, persoalan kurs merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, bukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tugas menjaga stabilitas nilai tukar berada di tangan bank sentral.
“Kalau rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan. Ya kita siap masuk (penuhi panggilan DPR),” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (12/5/2026).
Baca Juga: Apa Tujuan Pemerintah Menyediakan Minyakita?
Hingga kini, Purbaya mengaku belum menerima surat undangan resmi dari DPR. Namun, Purbaya memastikan akan hadir, apabila diminta memberikan penjelasan kepada wakil rakyat.
“Belum ada undangannya sampai sekarang. Tapi saya siap. Kalau saya kan pasif di situ,” ungkap Purbaya.
Purbaya mengatakan, seharusnya BI bisa memberikan penjelasan kepada publik soal pelemahan nilai tukar rupiah.
“Harusnya bank sentral saja yang menjelaskan kenapa. Karena tugas bank sentral hanya satu, menurut Undang-Undang kan, menjaga stabilitas nilai tukar, bukan yang lain,” terang Purbaya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya akan memberi perhatian serius terhadap pelemahan rupiah yang nilainya sempat menyentuh level Rp17.501,65 per dolar AS.
Puan meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan segera melakukan langkah strategis sebagai bagian mitigasi untuk menahan dampak terhadap ekonomi nasional.
“Ya tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar Puan usai Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/5/2026).
Puan menuturkan pengawasan terhadap fluktuasi nilai tukar akan menjadi bagian dari agenda DPR dan juga pemerintah dalam waktu dekat.
Puan menyebut, termasuk dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk APBN 2027.
Puan menambahkan, stabilitas nilai tukar rupiah sangat memiliki pengaruh besar terhadap postur fiskal pemerintah ke depan.
“Dan pada sidang ke depan ini DPR juga akan masuk dalam pembahasan KEM-PPKF, yaitu APBN 2027. Karena itu, itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang,” tutup Puan.















