PravadaNews – Harga Minyakita di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat dijual seharga Rp19.500 per liter. Harga itu melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah. Ada selisih sekitar Rp4.000 untuk kemasan 1 liter.
Minyak goreng ini dijual di sebuah kios sayur yang turut menyediakan kebutuhan pokok bagi warga. Kemasan dua liter dibanderol Rp39.000.
Maka dari itu, harga tersebut melampaui HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter yang masih dipertahankan pemerintah. Selisihnya mencapai Rp3.800 atau sekitar 24% dari batas resmi.
Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menggunakan harga ini sebagai batas penjualan MinyaKita kepada konsumen. Kebijakan itu dipertahankan sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen meskipun harga minyak sawit mentah meningkat.
Baca Juga: Bantuan Tunai untuk Ganti Minyakita
Namun, penetapan batas harga belum otomatis membuat MinyaKita dijual sesuai ketentuan. Temuan di Pasar memperlihatkan persoalan juga berada pada penyaluran barang hingga ke pengecer.
Kajian dalam Trade Policy Journal Kemendag menunjukkan pencapaian HET dipengaruhi kemampuan pemerintah mengendalikan rantai distribusi. Dalam skema saat tersebut, harga Minyakita pada tingkat konsumen cenderung lebih tinggi daripada batas resmi.
Sementara itu, Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penetapan batas harga. Instrumen yang menopang program Minyakita juga perlu dievaluasi.
“Kalau sudah tahu skema DMO dan HET tidak manjur mengatasi masalah minyak goreng kok masih dijadikan jurus andalan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau buat rakyat seperti Minyakita?” jelas Khudori, dikutip Selasa (14/7/2026).
Kewajiban pasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) tidak menetapkan harga jual minyak sawit mentah yang disalurkan melalui skema tersebut. Akibatnya, kenaikan harga bahan baku dapat mendorong harga Minyakita, sedangkan penurunannya tidak segera dirasakan konsumen.
Hitungan biaya produksi, ungkapnya, turut menjadi persoalan karena produsen harus menutup biaya bahan baku, pengolahan, hingga penyaluran dalam batas jual tertentu. Ruang untuk mempertahankan harga semakin terbatas ketika harga minyak sawit mentah meningkat.
Pembatasan distribusi hingga distributor lini pertama (D1) dan distributor lini kedua (D2) juga dianggap sulit diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Jika pun ada D1 dan D2 yang punya kemampuan dan jejaring bisa menjangkau seluruh wilayah negeri, jumlahnya mungkin segelintir,” lanjut mantan anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan itu.
Rantai distribusi yang bertambah dapat memunculkan biaya sebelum Minyakita tiba di pengecer. Menurut Khudori, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan membuka data penyaluran agar HET benar-benar tercermin dalam harga yang dibayar konsumen.















