PravadaNews – Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua pejabat lainya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Adapun dua pejabat tinggi BGN lainya yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelum ditetapkan tersangka, Dadan Dkk telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 04.00 WIB hingga 17.11 WIB.
Setelah diperiksa, tiga tersangka itu satu persatu keluar gedung Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol.
Baca Juga: Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Pengumuman penetapan tiga tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan, penyidik mengambil keputusan setelah memeriksa para pihak sebagai saksi dan mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka,” jelas Syarief.
Kasus dugaan korupsi yang telah diungkap itu menyasar program MBG, salah satu agenda unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mulai dijalankan pada Januari 2025.
Program tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan alokasi anggaran Rp85,27 triliun pada tahun pertama pelaksanaan dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi dalam tata kelola program MBG dan mengarahkan pelaksanaannya dengan skema menguntungkan diri sendiri serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.
Dugaan penyimpangan itu disebut melibatkan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief.
Syarief menyatakan tiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan.
Mereka ditempatkan di rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung dan juga rumah tahanan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Syarief menekankan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Syarief juga menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Syarief.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di kantor BGN pada hari ini, yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jefri.
Jefri meminta publik menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan.
Meski detail perkara masih terbatas, penggeledahan diduga berkaitan dengan tata kelola BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Langkah penyidik itu dilakukan hanya sehari usai Presiden Prabowo mencopot Dadan dari jabatannya sebagai kepala badan tersebut















