Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka sebagian nama eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang masuk radar pemeriksaan negara. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / 10 Raksasa CPO di Radar Negara

10 Raksasa CPO di Radar Negara

PravadaNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka sebagian nama eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang masuk radar pemeriksaan negara.

Perkembangan terbaru muncul setelah Purbaya mengonfirmasi perusahaan Wilmar dan Musim Mas sebagai dua nama yang masuk dalam pengusutan dugaan under-invoicing ekspor CPO. Bendahara negara itu tidak memerinci anak usaha yang dimaksud, tetapi memastikan data awal kasus tersebut sudah berada di tangan pemerintah.

Purbaya juga sempat merespons nama lain yang ditanyakan pewarta, termasuk Golden Agri dan Salim Ivomas. Namun, keterangan itu belum disampaikan sebagai daftar lengkap 10 eksportir yang sedang ditelusuri aparat.

Baca juga: Ekspor CPO Siapa yang Menikmati?

Dalam keterangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026), Purbaya menegaskan pemerintah tidak sedang mengejar penutupan perusahaan. Fokus pemerintah, kata Purbaya, adalah memastikan kewajiban pajak dan pungutan dibayar sesuai hasil pemeriksaan.

“Data itu sudah ada tiga bulan lalu, nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” tegas Purbaya.

Menurut Purbaya, pola yang ditemukan berkaitan dengan penjualan CPO melalui trading company di Singapura. Barang tersebut kemudian diteruskan ke pasar lain, termasuk Amerika Serikat, dengan selisih harga yang lebih tinggi.

Dalam temuan Kementerian Keuangan, nilai ekspor dari Indonesia bisa tercatat sekitar 50 persen lebih rendah dari harga lanjutan. Purbaya menyebut pencatatan di Indonesia dapat terlihat benar, tetapi perubahan terjadi pada transaksi setelah melewati negara perantara.

Kasus itu kini tidak lagi berhenti pada pemeriksaan internal Kementerian Keuangan. Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menindaklanjuti data tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif GREAT Institute Anto Sudarto melihat dugaan under-invoicing tidak bisa dibaca sebagai kesalahan administratif semata. Praktik seperti ini, bagi Anto, membutuhkan jaringan transaksi, logistik, dan keuangan yang terhubung lintas negara.

“Praktik ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang memiliki jaringan afiliasi perdagangan internasional yang terintegrasi, baik dari sisi data transaksi, logistik, maupun arus keuangan lintas negara,” kata Anto saat dihubungi PravadaNews, dikutip Rabu (27/5).

Anto menjelaskan, rekayasa nilai ekspor sulit berjalan jika hanya dilakukan satu pihak di Indonesia. Praktik tersebut membutuhkan entitas di negara mitra atau negara perantara agar perubahan harga dan margin dapat dibuat konsisten.

Pengamat ekonomi ini juga melihat indikasi awal dapat muncul dari ketidakwajaran antara volume ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

“Dengan adanya praktik ini, dampak terhadap APBN sudah jelas kerugian negara karena kehilangan penerimaan dari sisi PPh Badan, PPh ekspor, PNBP sawit, royalti, DHE, dan sebagainya,” lanjut Anto.

Untuk menutup celah tersebut, Anto mendorong penggunaan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai dasar penghitungan kewajiban fiskal.

“Pertukaran data antarotoritas pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) perlu dioptimalkan agar harga lanjutan di negara tujuan bisa dilacak,” tutur Anto. (Nur Aida Nasution)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *