PravadaNews – Indonesia membutuhkan pasokan beras dengan jumlah besar setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan bagi 290,1 juta jiwa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata konsumsi beras lokal/ketan per kapita setiap penduduk per minggunya sebanyak 1,51 kilogram atau sekitar 78,52 kilogram per tahun. Perhitungan tersebut hasil dari perhitungan BPS pada tahun 2025 lalu.
Jika kebutuhan satu penduduk sebesar 78,52 kilogram per tahun, maka kebutuhan beras bagi 290,1 juta jiwa rakyat Indonesia sebesar 22,78 juta ton per tahun atau sekitar 62.400 ton yang dikonsumsi oleh rumah tangga setiap harinya.
Konsumsi beras tidak hanya rumah tangga, ada industri pengolahan sekitar 2,70 juta ton, hotel dan PMM (Horeka) sebanyak 6,50 juta ton. Selain itu, kebutuhan beras untuk program prioritas pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) sekitar 346,6 ribu ton dan lainnya sekitar 142,9 ribu ton.
Jika ditotal dari data tersebut, kebutuhan beras di luar konsumsi rumah tangga sekitar 9,57 juta ton per tahun. Jadi, konsumsi beras nasional diperkirakan sebesar 32,35 juta ton per tahun. Itu dihitung dari konsumsi rumah tangga, non rumah tangga.
Sedangkan, merujuk dari data Kementerian Pertanian (Kementan) kebutuhan beras nasional sebesar 30-31 juta ton per tahunnya. Berdasarkan Buletin Konsumsi Pangan Volume 17 Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Kementan, kebutuhan beras nasional pada 2023 tercatat sekitar 30,90 juta ton.
Kebutuhan tersebut kemudian sedikit menurun pada 2024 menjadi sekitar 30,74 juta ton. Setelah itu, kebutuhan beras kembali meningkat pada 2025 menjadi sekitar 31,16 juta ton.
Lalu pada 2026, kebutuhan beras nasional diproyeksikan mencapai sekitar 31,10 juta ton. Dengan demikian, dibandingkan 2023, kebutuhan beras nasional pada 2026 bertambah sekitar 206 ribu ton atau meningkat 0,67 persen.
Secara tahunan, kebutuhan beras tidak menunjukkan kenaikan secara konsisten. Sebab, pada 2024 kebutuhan turun sekitar 0,52 persen dibandingkan 2023. Kemudian pada 2025 meningkat sekitar 1,37 persen, sebelum kembali turun tipis sekitar 0,17 persen pada 2026.
Data tersebut menunjukkan kebutuhan beras nasional cenderung bergerak di kisaran 31 juta ton dalam empat tahun terakhir. Kenaikan kebutuhan dalam periode 2023-2026 juga relatif terbatas, yakni kurang dari 1 persen.
Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam Proyeksi Neraca Pangan 2026 juga mencatat kebutuhan konsumsi beras nasional sekitar 31,1 juta ton. Bapanas memperkirakan kebutuhan tersebut masih berada di bawah proyeksi produksi beras nasional yang mencapai sekitar 34,76 juta ton pada 2026.
Namun disayangkan, pemerintah belum merilis angka kebutuhan beras berdasarkan kelas mutunya. Tapi, apakah data kebutuhan beras berdasarkan kelas mutu dibutuhkan?
Pengamat pertanian dan pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menyampaikan bahwa pemerintah belum memilik data resminya terkait kebutuhan beras berdasarkan mutu secara nasional.
“Sayangnya kita sampai sekarang belum ada data resmi. Data resmi maksudnya yang diproduksi oleh lembaga resmi seperti BPS, berapa porsi beras medium dan berapa porsi beras premium. Belum ada sampai sekarang,” kata Khudori saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, data kebutuhan beras premium, medium, dan sub-medium harus dimiliki pemerintah. Sebab, data tersebut diperlukan karena berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Peraturan Badan Pangan Nasional sendiri telah membagi beras berdasarkan kelas mutu menjadi beras premium, medium, dan sub-medium. Klasifikasi itu menjadi dasar dalam pengaturan standar mutu dan informasi produk beras yang beredar di masyarakat.
Pembagian kelas mutu tersebut telah diatur pemerintah melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras, yang mengatur klasifikasi serta informasi mutu pada produk beras.
“Mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria, keamanan, kandungan gizi, leptok, fisik, komposisi,” bunyi pasal 4 nomor 2 beleid ini.














