Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. (Foto: Dok. jdih.kemendag.go.id)

Beranda / Ekonomi / Aturan Baru Perketat Pasokan Minyak Goreng

Aturan Baru Perketat Pasokan Minyak Goreng

PravadaNews – Pasokan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan rumah tangga kini menjadi kewajiban produsen setelah pemerintah memperketat tata kelola komoditas tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Juni dan diundangkan 3 Juli 2026.

Aturan tersebut menambahkan Pasal 4A yang mewajibkan produsen memenuhi kebutuhan minyak goreng kemasan di pasar dalam negeri.

“Untuk memenuhi kebutuhan Minyak Goreng dalam Kemasan di pasar dalam negeri, Produsen wajib memasok Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga,” bunyi beleid 4A yang dilihat PravadaNews, Sabtu (18/7/2026).

Kewajiban itu ditambahkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng sawit kemasan, terutama ketika pasokan di pasar mengalami gangguan.

Selain mengatur pasokan, pemerintah menyisipkan Pasal 30A yang memberikan dasar penindakan terhadap produsen saat terjadi kelangkaan.

Produsen yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai teguran tertulis hingga tiga kali dengan tenggat masing-masing paling lama 14 hari kerja.

Jika kewajiban tetap diabaikan, pemerintah dapat menjatuhkan paksaan administratif berupa penutupan gudang hingga penutupan sementara.

Penindakan tersebut berada di bawah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga sebagaimana diatur melalui perubahan Pasal 37.

Permendag Nomor 20 Tahun 2026 sendiri merupakan perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR).

Dalam aturan sebelumnya, kewajiban produsen lebih banyak berkaitan dengan ketentuan produk yang diperdagangkan, termasuk kesesuaian pelabelan dan kuantitas.

“Produsen dan Pengemas wajib memenuhi ketentuan terhadap kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas Minyak Goreng yang diperdagangkan,” demikian bunyi Pasal 4 Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

Karena itu, aturan terbaru tidak mengganti seluruh tata kelola yang sudah berlaku, melainkan menambah kewajiban pasokan sekaligus sanksi khusus ketika kelangkaan terjadi.

Dengan perubahan tersebut, produsen kini tidak hanya bertanggung jawab terhadap ketentuan produk, tapi juga wajib menjaga pasokan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan rumah tangga.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *