PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik serupa diduga masih ditemukan di kampus lainnya. KPK kini membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan korupsi tersebut.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
KPK akan menelaah setiap laporan yang diterima dari masyarakat. Penyidik kemudian menganalisis informasi tersebut untuk menentukan langkah penanganan.
Budi mengatakan KPK dapat menangani dugaan korupsi yang terjadi di kampus lain. Namun, tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan permasalahan yang dilaporkan masyarakat.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujar Budi.
Selain membuka ruang pelaporan, KPK meminta perguruan tinggi memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru. Perbaikan tersebut dinilai harus diwujudkan melalui langkah konkret.
Budi menegaskan perguruan tinggi tidak cukup hanya menyampaikan komitmen. “Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” katanya.
Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru sebelumnya terungkap di Unila. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut pada Agustus 2022.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka. Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi juga menjadi tersangka.
Kasus serupa kembali ditemukan KPK pada 2026 di Unsoed. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut.
KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dan Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mulyono diketahui merupakan keponakan Akhmad Sodiq. KPK turut menetapkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru UnsoedRangkaian perkara tersebut membuat KPK menaruh perhatian pada sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. KPK meminta masyarakat ikut melaporkan dugaan praktik korupsi, sementara kampus didorong memperbaiki sistem penerimaan agar celah pengondisian dapat dicegah.















