PravadaNews – Tim penyidik Kejaksaan Agung melalui tim sembilan menggeledah rumah Don Ritto di Bandung, Selasa (4/8/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lokasi yang digeledah merupakan kediaman Don Ritto. Don Ritto diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan. Dokumen tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan terhadap Don Ritto maupun Febrie Adriansyah.
Anang menyebut temuan itu akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Dokumen yang disita akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik.
“Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA,” ujar Anang.
Sebelum penggeledahan di Bandung, tim sembilan Kejagung telah mendatangi sejumlah lokasi lain. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sama.
Lokasi yang sebelumnya digeledah meliputi kantor Don Ritto dan rekan-rekannya di Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah rumah Nurman Herin (NH) di Depok.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto dan Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain rumah dan kantor para tersangka, penyidik turut menggeledah beberapa kantor perusahaan. Perusahaan yang digeledah yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan.
Penggeledahan terhadap perusahaan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional. Penanganan perkara juga disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.















