PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam rangka menelusuri aliran dana dan mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur.
Dari proses pemeriksaan tersebut, salah satu saksi mengembalikan uang senilai Rp9,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pengembalian dana tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan pajak di wilayah tersebut.
“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Namun belum dirincikan identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut. Informasi sementara, uang itu didapat dari wajib pajak.
“Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyebut telah mengembangkan penyidikan kasus tersebut. KPK mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.
“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Sprindik pertama terkait pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).















