Ilustrasi pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Humas BGN)

Beranda / Politik / Anggaran Pendidikan Bukan untuk MBG

Anggaran Pendidikan Bukan untuk MBG

PravadaNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dengan alokasi anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad mengatakan, pembiayaan MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Sehingga, anggarannya harus dipisahkan dari alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 telah jelas mengharuskan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.

“Saya mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, bukan untuk program yang lain,” ujar Habib Syarief kepada wartawan, dikutip Selasa (4/8/2026).

Habib Syarief berharap, pemerintah tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada tahun 2028. Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian lebih cepat.

“Kalau bisa dipisahkan mulai APBN 2027, mengapa harus menunggu 2028. Tahun 2028 adalah batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan,” kata Habib Syarief.

“Karena amanat konstitusi sudah sangat jelas, maka pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG sebaiknya dilakukan mulai tahun depan,” imbuh Habib Syarief.

Sementara itu, Kepala BGN, Sudaryono menekankan bahwa BGN akan mematuhi keputusan negara dan kebijakan pemerintah yang akan diambil pasca putusan MK.

Sudaryono mengatakan, pihaknya hanya memastikan seluruh program MBG akan berjalan secara optimal. “Tugas kami adalah memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk masyarakat,” ujar Sudaryono dikutip melalui laman BGN, dikutip Minggu (2/8/2026).

Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) ini menerangkan, terkait dengan skema anggaran telah diatur oleh pemerintah.

“Alokasi anggaran untuk program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya,” jelas Sudaryono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.

Mahkamah menyatakan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari dana pendidikan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan menyesuaikan struktur anggaran berdasarkan putusan tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *