PravadaNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengatur pencairan tambahan dana Rp20 triliun bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui ketentuan baru yang berlaku sejak Kamis (8/10/2026) kemarin.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 2, besaran bantuan ditetapkan melalui koordinasi antara Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan tambahan dana tersebut akan dicairkan pada Oktober dan November 2026 untuk membantu BPJS Kesehatan memenuhi pembayaran klaim pelayanan kesehatan.
“Cair bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun,” tutur Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dalam aturan ini, BPJS Kesehatan wajib mengajukan tagihan dengan melampirkan kuitansi dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan evaluasi sebelum pencairan berikutnya.
BPJS Kesehatan juga wajib melaporkan penggunaan bantuan paling lambat 30 hari kerja setelah pembayaran, termasuk pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Suahasil menjelaskan tambahan anggaran diperlukan karena BPJS Kesehatan mengalami defisit dan harus tetap membayar klaim fasilitas kesehatan.
“BPJS Kesehatannya defisit. Lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan membutuhkan tambahan suntikan,” pungkas Suahasil.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito melaporkan penerimaan iuran mencapai Rp118 triliun, sedangkan pembayaran manfaat kesehatan telah mencapai Rp132 triliun hingga September 2026.
Selisih Rp14 triliun tersebut menimbulkan tekanan arus kas yang perlu ditangani agar pembayaran kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tetap berjalan.
Selain penguatan pembiayaan, Prihati menyatakan BPJS Kesehatan akan memperbaiki pelayanan dengan mencegah kecurangan dan mengutamakan manfaat layanan sesuai kebutuhan pasien.
“Ini kita akan tegakkan ke depan untuk bisa value based dan itu juga yang kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan yang tepat sasaran,” ujar Prihati seusai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9).
Diketahui, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 80,6%.














