PravadaNews – Usulan penurunan status pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) turut membayangi investor saham syariah di tengah pelemahan pasar sepanjang 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan usulan MSCI pada beberapa hari lalu untuk mengubah klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar berstatus tersendiri masih dalam tahap konsultasi, bukan keputusan final.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut regulator tengah memperkuat keterbukaan kepemilikan saham dan meningkatkan batas minimum saham beredar publik (free float) menjadi 15% secara bertahap.
“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan dalam keterangan resmi OJK, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nur Hidayah menyoroti penurunan indeks saham syariah yang lebih dalam dibandingkan pasar saham secara keseluruhan.
“Selama ini kita sering bilang saham syariah lebih defensif karena utangnya dibatasi. Tahun ini datanya berkata lain,” tutur Nur seiring evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Minggu (25/10).
Berdasarkan data yang dijelaskannya per Rabu (21/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 38% sejak awal tahun. Sedangkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) melemah 41% dan Jakarta Islamic Index (JII) turun 46%.
Penyaringan saham syariah selama ini, jelasnya, berfokus pada jenis usaha, batas utang berbasis bunga, dan pendapatan nonhalal. Ketentuannya diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Namun, MSCI justru menyoroti ketidakjelasan kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta pelaksanaan perbaikan pasar yang belum konsisten.
Nur menilai, persoalan tersebut belum menjadi bagian khusus dalam penyaringan saham syariah.
“Nah, tiga hal ini tidak satu pun menguji tata kelola. Padahal yang dipersoalkan oleh MSCI itu justru tata kelola. Ya, buktinya Jakarta Islamic Index yang berisi 30 saham syariah terbesar juga turun paling dalam,” ungkap Nur.
Karena itu, Nur mengusulkan pemeriksaan tambahan terhadap tata kelola saham syariah atau sharia governance screening, bukan hanya berdasarkan jenis usaha dan rasio keuangan perusahaan.
Pemeriksaan ini mencakup keterbukaan pemilik manfaat akhir, pembatasan kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi, ataupun pengecualian saham perusahaan yang terkena sanksi manipulasi pasar.
Adapun Ekonom tersebut meminta penerapan batas minimum free float sebesar 15% dipercepat tanpa menunggu jadwal penerapan penuh pada 2028. Usulan itu dikaitkan dengan larangan gharar atau ketidakjelasan dan tadlis atau penyamaran informasi dalam prinsip syariah.
Sebagai langkah awal, Nur mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka data anggota JII beserta porsi saham publik dan pemilik manfaat akhirnya sebelum peninjauan indeks MSCI pada 11 November 2026.
Lebih lanjut, Nur mengingatkan dana global yang mengikuti indeks MSCI berpotensi menjual saham Indonesia, termasuk saham syariah, apabila penurunan status akhirnya disetujui. Karenanya, perbaikan tata kelola perlu dibuktikan sebelum masa konsultasi berakhir pada 30 April 2027 mendatang.














