PravadaNews — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera ditindaklanjuti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Dave menegaskan, tenggat maksimal dua tahun yang diberikan MK tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pembahasan revisi.
Dave mengatakan TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai mengkaji tindak lanjutnya. Menurut Dave, Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” kata Dave dalam keterangan media yang dikutip Minggu (25/10/2026).
Politikus Partai Golkar itu menilai Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab. Meski MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan, menurut Dave, proses legislasi tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu tersebut.
Untuk mempercepat proses itu, Komisi I DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah. Koordinasi tersebut mencakup pembahasan proses legislasi hingga penempatan revisi UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Dave menilai salah satu substansi utama yang harus diperjelas dalam revisi adalah batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan tersebut perlu disusun secara tegas agar kewenangan peradilan dalam menangani perkara tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut Dave, revisi undang-undang juga harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI. Dengan demikian, pembaruan aturan tidak hanya menyesuaikan ketentuan dengan putusan MK, tetapi juga memperjelas mekanisme penanganan perkara.
Dalam perkara yang melibatkan warga sipil, Dave menekankan pentingnya penentuan forum peradilan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan tersebut, kata Dave, harus tetap menjamin hak korban serta hak setiap pihak selama proses hukum berlangsung.
Dave juga menyoroti pentingnya kejelasan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Menurut Dave, kepastian yurisdiksi diperlukan untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum dan menjamin persamaan di hadapan hukum.
Dave menegaskan peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar pembagian kewenangan dalam mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI memiliki dasar hukum yang tegas.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK menilai perubahan undang-undang diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Revisi juga harus mengatur batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, MK menyoroti perlunya pengaturan mengenai penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Penyesuaian juga mencakup ketentuan tentang pengadilan militer pertempuran serta hukum acara yang dibutuhkan.














