PravadaNews – Komisi III DPR membuka kemungkinan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama pemerintah saat masa reses. Langkah tersebut dipertimbangkan untuk mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pembahasan DIM saat masa reses bukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada arahan pimpinan DPR.
“Boleh jadi seperti itu,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Nasir mengatakan Komisi III DPR hingga kini masih menunggu arahan pimpinan terkait tahapan pembahasan DIM RUU Perampasan Aset. Karena itu, belum ada keputusan mengenai pembahasan DIM selama masa reses.
“Belum ada pemberitahuan soal yang disampaikan di atas,” ujar Nasir.
Saat ini, Komisi III DPR masih berada pada tahap menyusun draf RUU Perampasan Aset. Komisi III juga tengah menyerap aspirasi dari sejumlah pihak sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.
Meski tahapan pembahasan masih berjalan, Nasir menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan. Politikus PKS itu menyebut penyelesaian RUU tersebut ditargetkan pada Desember 2026.
“Kemungkinan Desember,” ucap Nasir.
Jika pembahasan DIM dilakukan saat masa reses, tahapan tersebut dapat berjalan sebelum pembahasan substansi RUU bersama pemerintah dilakukan lebih lanjut. Namun, keputusan mengenai langkah tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.
Komisi III juga masih perlu menghimpun berbagai masukan dari pihak terkait. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang hendak diatur.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2012. RUU tersebut kemudian kembali diajukan kepada DPR oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sempat terhenti sebelum akhirnya kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk melanjutkan proses pembahasannya.
Kini, Komisi III DPR tengah menjalankan tahapan penyusunan draf dan penyerapan aspirasi. Pembahasan DIM bersama pemerintah pun berpeluang dilakukan saat masa reses apabila mendapat arahan dari pimpinan DPR.















