PravadaNews — Komisi XIII DPR RI bakal mengecek langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait kondisi di dalam lapas.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi mengatakan kunjungan akan dilakukan bersama seluruh anggota Komisi XIII DPR. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Dan besok, Rabu, Ketua Komisi XIII bersama seluruh anggota Komisi XIII akan mengecek ke lapangan pada pukul 10.00 WIB,” kata Mashudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (29/9/2026).
Mashudi memastikan pihaknya terbuka terhadap temuan Ombudsman RI. Kementerian Imipas juga masih melakukan investigasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Ini salah satu yang menjadikan kita semua terbuka apa adanya. Ini yang kita sampaikan,” ujar Mashudi.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan keputusan kunjungan lapangan merupakan salah satu dari enam kesimpulan rapat. Komisi XIII akan melakukan pemeriksaan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melihat langsung kondisi Lapas Cibinong.
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Kesimpulan kedua, Komisi XIII DPR akan menggelar rapat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas. Rapat tersebut akan digunakan untuk meminta hasil pemeriksaan internal terkait persoalan di Lapas Cibinong.
Komisi XIII juga mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. DPR meminta pihak yang terbukti terlibat diberikan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Willy.
Kesimpulan keempat menyebut penyelesaian persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong harus mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penanganan persoalan yang ditemukan di lapas.
Selanjutnya, Komisi XIII meminta Panitia Kerja Pemasyarakatan segera merumuskan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan. Perbaikan tersebut diarahkan agar dilakukan secara menyeluruh.
Kesimpulan terakhir berkaitan dengan bangunan dan aset di lingkungan pemasyarakatan. Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong maupun lapas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
“Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” kata Willy.















