PravadaNews – Persoalan tata kelola di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI. Pasalnya, evaluasi terhadap pejabat dan petugas lapas dinilai perlu dilakukan secara objektif agar penyelesaian persoalan tidak bersifat pukul rata.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan di lingkungan pemasyarakatan langsung ditindak dengan mutasi massal. Apalagi belum ada fakta yang melihat, begitupula dengan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Gini, maka kemudian berpikir dan bertindaknya tidak boleh gebyah uyah. Gebyah uyah tuh apa? Pukul rata. Satu, kita menghindari proses pengambinghitaman,” ujar Willy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sebagai contoh, kata Willy, posisi kepala lapas (Kalapas) yang saat ini telah menjabat selama tiga tahun. Menurut Willy, masa jabatan tersebut harus menjadi perhatian, tetapi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh persoalan terjadi akibat pejabat yang saat ini menjabat.
“Saya sempat bertanya apakah ini sudah dari 2001, rencana 2003 Januari tadi kan teman-teman lihat? Sebelum Kalapasnya Saudara Wisnu itu juga sudah eksis. Artinya kita perlu mengurai,” kata Willy.
Adapun dalam rapat kerja dan panitia kerja, sebelumnya telah meminta agar masa penugasan pejabat di lingkungan pemasyarakatan tidak terlalu lama. Hal itu dinilai penting untuk mencegah terbentuknya jejaring yang terlalu lama.
Meski demikian, Willy menegaskan, kemungkinan mutasi besar-besaran terhadap petugas lapas akan dilakukan setelah investigasi Inspektorat Jenderal. Menurut Willy, keputusan tersebut tidak boleh diambil hanya berdasarkan kesan awal dari suatu persoalan.
“Nah, untuk mutasi besar-besaran nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal,” kata Willy.
Begitu pula dengan kondisi setiap petugas juga perlu diperiksa secara objektif karena masa penugasan masing-masing berbeda. Ada petugas yang baru bertugas selama satu bulan, ada juga yang tiga bulan.
Adapum evaluasi terhadap lingkungan pemasyarakatan pada akhirnya harus diarahkan pada perbaikan prosedur dan tata kelola.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan adanya “klaster mewah” di area lapas.
Sejumlah bangunan yang ditemukan dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, dapur, dan fasilitas lainnya. Ombudsman menyebut kondisi tersebut menyerupai hunian apartemen.
Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu hunian. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
Selain persoalan fasilitas, tim Ombudsman menyebut proses sidak sempat mendapat penghalangan dari petugas lapas. Kondisi itu membuat tim mengalami kendala saat melakukan pemantauan di lokasi.















