Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. (Foto: Dok. DPR RI)

Beranda / Politik / Komisi XIII DPR Soroti Celah Pengawasan di Lapas

Komisi XIII DPR Soroti Celah Pengawasan di Lapas

PravadaNews – Komisi XIII DPR RI mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan setelah terungkap pesta narkoba yang melibatkan narapidana di Rutan Kelas I Depok. DPR menilai kejadian tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan lapas dan rutan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pelanggaran serupa bukan pertama kali terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Karena itu, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi sistem secara keseluruhan.

“Persoalan-persoalan pesta narkoba, transaksi narkoba di dalam atau dari dalam lapas/rutan dan pelanggaran lain ini kan kejadian yang sudah terjadi berulang,” kata Andreas, dikutip Kamis (8/10/2026).

Kasus Rutan Depok mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan. Setelah ditelusuri, pria-pria tersebut diketahui merupakan narapidana Rutan Depok.

Dalam video itu, salah seorang pria terlihat memegang botol yang diduga digunakan sebagai alat pengisap sabu atau bong. Kasus tersebut muncul tidak lama setelah terungkap fasilitas hunian mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Andreas menilai rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam ekosistem pemasyarakatan. Persoalan itu mencakup integritas dan keterampilan petugas, infrastruktur pengawasan, hingga kelebihan kapasitas.

“Ini tentunya berkaitan dengan SDM, integritas petugas, keterampilan petugas dan juga tentunya infrastruktur pendukung untuk pengawasan, seperti CCTV, alat untuk meredam signal di dalam lapas dan juga ruang lapas/rutan yang cukup sehingga tidak terjadi over kapasitas,” papar Andreas.

Menurut Andreas, pemindahan narapidana yang terlibat tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan. Komisi XIII DPR mendukung pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan petugas dalam penyediaan narkotika maupun perlengkapan yang digunakan dalam pesta tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas sebelumnya telah memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana yang terlibat dalam pesta narkoba di Rutan Depok termasuk dalam kelompok yang dipindahkan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan membenarkan adanya pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok. Rudi juga menyebut narkoba yang dikonsumsi diduga disediakan oleh petugas yang berjaga.

Andreas menilai informasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan internal berjalan hingga pelanggaran tersebut dapat terjadi.

“Penelaahan tersebut akan membantu Pemerintah membedakan pelanggaran individual, kelemahan prosedur, dan kemungkinan pengawasan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelas Andreas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *