Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

Beranda / Hukum / KPK Ajak Masyarakat Kawal Sidang MK soal Kerugian Negara

KPK Ajak Masyarakat Kawal Sidang MK soal Kerugian Negara

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat mencermati sidang uji materi ketentuan penghitungan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

KPK menilai perkara tersebut penting karena dapat memengaruhi praktik pembuktian tindak pidana korupsi, terutama terkait penentuan kerugian keuangan negara.

Sidang ke-10 uji materi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026) di Gedung MK, Jakarta. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemerintah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkembangan persidangan perlu dicermati karena pemaknaan ketentuan yang diuji berkaitan dengan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

“Perkembangan persidangan ini penting dicermati karena pemaknaan terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada praktik pembuktian perkara korupsi, khususnya yang terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Kamis (22/10/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK menyoroti penilaian terhadap eksistensi, legalitas, dan validitas laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Menurut Budi, penilaian terhadap laporan itu semestinya tidak hanya didasarkan pada kewenangan lembaga yang menerbitkannya.

Budi menegaskan, substansi hasil pemeriksaan, kompetensi pihak yang melakukan penghitungan, serta metodologi yang digunakan harus menjadi pertimbangan utama. Proses penghitungan juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK berpandangan penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga dan tenaga profesional lain juga dapat melaksanakannya sepanjang memiliki kompetensi dan dasar hukum yang sesuai.

“Penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal, tetapi juga dapat dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, akuntan publik, akuntan forensik, ataupun auditor tersertifikasi,” tandas Budi.

Budi menambahkan, pihak yang melakukan audit harus memenuhi standar dan memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut diperlukan agar hasil penghitungan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

“Dengan catatan pihak yang melakukan audit tersebut memiliki kompetensi, standar, dan dasar hukum untuk melaksanakan PKKN berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa pembuktian unsur kerugian keuangan negara harus berorientasi pada kebenaran materiil. Namun, prinsip tersebut tetap harus disertai jaminan keabsahan alat bukti dan kewenangan pihak yang melakukan pembuktian.

Budi menilai, pembatasan penghitungan kerugian keuangan negara hanya kepada satu lembaga berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik peradilan. Pembatasan tersebut juga dikhawatirkan mempersempit kesempatan para pihak untuk menguji hasil penghitungan yang digunakan dalam perkara.

“Termasuk mempersempit ruang bagi para pihak tersangka atau terdakwa untuk menguji hasil penghitungan dan mengajukan argumentasi pembanding dalam proses peradilan. Karena itu, kepastian hukum perlu dibangun dengan tetap membuka ruang bagi hasil pemeriksaan yang sah, kompeten, dan dapat diuji di hadapan pengadilan,” terang Budi. 

Atas dasar itu, KPK mengajak masyarakat mengikuti perkembangan sidang uji materi tersebut dengan memperhatikan substansi ketentuan yang dipersoalkan. Budi mengingatkan agar perkara tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan kewenangan antarlembaga, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pembuktian dalam penegakan hukum.

“Hal yang menjadi kepentingan bersama adalah memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan berdasarkan hukum, didukung pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjamin kepastian hukum dan hak-hak para pihak dalam proses peradilan,” pungkas Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *