Beranda / Ekonomi / INDEF Soroti Anomali Industri Padat Karya di Tengah PHK

INDEF Soroti Anomali Industri Padat Karya di Tengah PHK

PravadaNews – Pertumbuhan industri padat karya pada triwulan III 2026 belum sejalan dengan kondisi sebagian pekerja yang masih menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan tumbuh 5,87% secara tahunan pada periode tersebut, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,47%.

Peneliti Centre of Macroeconomics and Finance, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Riza Annisa Pujarama, menyebut industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,22%, meningkat dari 0,93% pada triwulan III 2025.

Selain itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 9,75% setelah sebelumnya mencatat pertumbuhan negatif. 

Namun, Riza menyoroti kondisi perusahaan dan pekerja yang belum sepenuhnya sejalan dengan kenaikan ini.

“Sementara itu, kita mengetahui bahwa secara riil gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di sektor padat karya. Bahkan, masih terdapat sejumlah perusahaan yang justru menutup pabriknya pada tahun ini,” ungkap Riza, dikutip Sabtu (7/11/2026). 

Menurut Riza, perbedaan antara pertumbuhan industri dan kondisi pekerja perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data statistik dengan keadaan di lapangan.

Persoalan lain terlihat dari arah investasi sepanjang 2026 yang bagi Riza masih lebih banyak mengalir ke sektor pertambangan dan mineral dibandingkan industri padat karya.

Di sisi ketenagakerjaan, Riza juga menyoroti meningkatnya proporsi pekerja informal, termasuk masyarakat yang menjalankan usaha sendiri dan pekerja keluarga tanpa upah.

Berdasarkan data BPS, proporsi pekerja informal meningkat dari 57,80% pada Agustus 2025 menjadi 57,93% pada Agustus 2026. Meski demikian, jumlah pekerja formal juga bertambah sekitar 410 ribu orang dalam periode yang sama.

Dalam penghitungan BPS, seseorang tetap dikategorikan bekerja apabila melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh penghasilan sedikitnya satu jam dalam seminggu. Karenanya, status bekerja belum tentu menunjukkan seseorang memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang stabil.

Riza menilai, pemerintah perlu menjaga konsistensi kebijakan untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha. 

“Konsistensi kebijakan perlu diperhatikan, terutama karena akan berdampak terhadap dunia usaha dan keberlangsungan bisnis. Hal ini juga berkaitan dengan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” ujar Peneliti tersebut.

Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak 72.336 pekerja melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Jumlah ini mencakup laporan PHK dari berbagai sektor usaha, bukan hanya industri padat karya. Data itu juga belum menggambarkan seluruh kasus PHK karena terbatas pada pekerja yang tercatat dalam sistem JKP.

Terkait perlindungan pekerja, Kemnaker menyatakan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober 2026 memuat pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja terdampak PHK.

“UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (7/10).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *