PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menerima pengembalian maupun menyita uang Rp40 juta dari salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) terkait dugaan aliran uang dalam Muktamar NU.
Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut sebuah PCNU mengembalikan uang tersebut karena khawatir berasal dari hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tidak melakukan penyitaan maupun menerima pengembalian uang Rp40 juta sebagaimana diberitakan. Budi menyampaikan klarifikasi tersebut pada Minggu (25/10/2026).
“Tidak ada pengembalian ataupun penyitaan yang dilakukan oleh penyidik soal itu,” kata Budi.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebut salah satu PCNU mengembalikan uang Rp40 juta kepada KPK pada Jumat (23/10/2026). Pengembalian itu disebut dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa uang yang diterima berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Meski membantah informasi mengenai uang Rp40 juta tersebut, KPK sebelumnya telah menyita uang Rp250 juta yang dikembalikan oleh PCNU Kabupaten Nias. KPK juga menerima laporan dari masyarakat terkait perkara ini, termasuk laporan dari PCNU Kabupaten Sekadau.
Kasus yang turut menyeret dugaan aliran uang terkait Muktamar NU tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi di wilayah Jabodetabek itu, tim KPK mengamankan 19 orang.
Dari rangkaian OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Penetapan para tersangka berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pelayanan pertanahan.
Dalam konstruksi perkara, penyidikan bermula dari dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.














