PravadaNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, Kejaksaan Agung masih layak diberi kesempatan menyelesaikan perkara tersebut.
Yusril mengatakan KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih suatu perkara. Namun, kewenangan itu hanya dapat digunakan apabila memenuhi syarat tertentu.
Salah satu syarat tersebut adalah apabila proses penyidikan berjalan berlarut-larut tanpa arah yang jelas. Dalam kondisi itu, KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara.
“Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat. Yang pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut, enggak jelas ke mana arahnya,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Selain itu, Yusril menjelaskan terdapat sejumlah indikator lain yang dapat menjadi dasar pengambilalihan perkara oleh KPK. Di antaranya apabila melibatkan aparat penegak hukum, mendapat perhatian publik yang luas, serta memiliki nilai perkara di atas Rp1 miliar.
Meski demikian, Yusril menilai proses penyidikan yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung masih berjalan sesuai koridor hukum. Ia juga menilai penanganan perkara berlangsung secara profesional dan transparan.
Karena itu, Yusril berharap mekanisme pengambilalihan perkara oleh KPK tidak perlu dilakukan. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih mampu menyelesaikan penyidikan secara mandiri.
“Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.
Yusril menambahkan proses penyidikan tetap harus berada dalam pengawasan publik. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk mengawal jalannya penanganan perkara.
Yusril menyebut pegiat antikorupsi, akademisi, dan masyarakat dapat terus memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penyidikan.
Di sisi lain, Yusril berharap Kejaksaan Agung segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi. Langkah itu dinilai menjadi tahapan berikutnya dalam proses penegakan hukum.
“Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara dari kepolisian.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perkara yang menjerat Febrie lebih tepat ditangani oleh KPK guna menghindari potensi konflik kepentingan. Sebab, tersangka merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus, sementara penyidik yang menangani perkara berasal dari institusi yang sama.
“Karena tersangkanya mantan pimpinan di Jampidsus, lalu yang memeriksa bekas anak buahnya. Ini sama saja kasus dihentikan,” kata Boyamin.














