Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan pada Senin (2/11/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memungkinkan menghadirkan Ahmad Dhani apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggilnya sebagai saksi. Namun, keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan pembuktian perkara di persidangan.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/11).

Budi menjelaskan, keterangan saksi memiliki peran penting untuk memperjelas rangkaian fakta dalam perkara yang sedang disidangkan. Karena itu, setiap informasi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujar Budi.

KPK juga meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung secara terbuka. Dengan demikian, publik dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap secara utuh dan menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” tutur Budi.

Budi menambahkan, JPU akan menganalisis setiap fakta yang terungkap selama persidangan. Analisis tersebut diperlukan untuk menjelaskan kronologi peristiwa maupun konstruksi perkara kepada majelis hakim.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi.

Sebelumnya, nama Ahmad Dhani muncul dalam persidangan terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, pada Senin (2/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan yang dialami saudaranya.

Saudara Ahmad Dhani tersebut disebut sebagai produsen rokok yang sedang menghadapi masalah terkait dugaan salah peruntukan. Keterangan itu muncul saat JPU menggali informasi dari Budiman dalam persidangan.

Selain itu, JPU turut memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Dalam percakapan tersebut, musisi itu disebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton band.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Proses persidangan kini menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *