Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Buka Peluang Hadirkan Dirjen Bea Cukai di Persidangan

KPK Buka Peluang Hadirkan Dirjen Bea Cukai di Persidangan

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama sebagai saksi. Keterangan Djaka dapat diminta dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Djaka bergantung pada kebutuhan persidangan. Keputusan tersebut juga berada pada majelis hakim yang memimpin persidangan.

“Kalau memang ketua majelis hakim misalnya memandang perlu untuk menghadirkan yang bersangkutan supaya mendapatkan keterangan yang langsung dari pemilik ruangan misalnya, ya semuanya terbuka kemungkinan,” ujar Budi, Jumat (11/9/2026). 

Keterangan itu dapat berkaitan dengan persoalan yang terjadi di ruang kerja Djaka.

Nama Djaka kembali muncul dalam persidangan setelah jaksa KPK mengungkap persoalan pencopotan tanda penyegelan atau KPK line. Tanda tersebut sebelumnya dipasang di ruang kerja Dirjen Bea Cukai pada awal penanganan perkara.

Persoalan itu terungkap dalam sidang terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Budi menjelaskan penyegelan dilakukan karena penyidik meyakini terdapat bukti yang diperlukan dalam perkara. Penyegelan juga menjadi bagian dari langkah KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Budi, rangkaian OTT berlangsung dalam waktu yang terbatas. KPK memiliki waktu 1×24 jam sehingga penyidik dapat menyegel sejumlah lokasi yang diduga menyimpan bukti atau barang bukti.

“Seringkali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan,” kata Budi.

Pada tahap penyidikan, KPK dapat melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang diduga menyimpan barang bukti. Penyidik juga dapat memasang atau mempertahankan KPK line untuk mengamankan lokasi selama proses pencarian barang bukti.

Budi mengatakan tidak semua ruangan harus digeledah dalam proses penyidikan. Menurut Budi, keputusan tersebut bergantung pada penilaian penyidik mengenai kecukupan alat bukti atau barang bukti.

“Ketika ruangan tidak dilakukan penggeledahan artinya penyidik meyakini alat bukti atau barang bukti sudah cukup sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Budi. 

Sebaliknya, penggeledahan dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan bukti dari lokasi tertentu.

KPK belum mengungkap apakah terdapat barang bukti yang ditemukan dari ruang kerja Djaka setelah penyegelan dilakukan. Budi juga belum memastikan apakah penyidik telah melakukan penggeledahan di ruangan tersebut.

Menurut Budi, penggeledahan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK akan melakukan upaya tersebut apabila masih terdapat alat bukti yang perlu dicari.

“Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” kata Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *