PravadaNews – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terungkap setelah seorang petugas Polri melaporkan aktivitas penyadapan yang diduga tidak sesuai prosedur. Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyidikan Bareskrim Polri yang kini menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Pada masa tersebut, LSP masih menjabat sebagai Kapolri.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian. Prosedur penyadapan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menemukan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menjalankan aktivitas tersebut. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server tanpa melalui proses verifikasi.
Asep menjelaskan, nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Aktivitas itu juga diduga tidak didasarkan pada penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Perkara ini turut diwarnai dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Pada Oktober 2026, salah satu perintah yang diduga diberikan para tersangka berkaitan dengan penghapusan file sadapan dari komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut terjadi pada periode perubahan jabatan di lingkungan pemerintahan dan kepolisian. Pada 1 Oktober 2026, LSP diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), sementara posisi Kapolri beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar pengungkapan perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” kata Asep.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap sejumlah kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Targetnya mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Tiga jenderal aktif Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, satu jenderal lainnya berinisial SU, masih berstatus sebagai saksi. Penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiganya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.














