PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
KPK menegaskan pemanggilan saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik dapat memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterangan penting. Tujuannya untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
Budi menjelaskan dasar pemanggilan saksi bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya. Penyidik hanya akan meminta keterangan apabila dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Ia juga menegaskan seseorang tidak otomatis dipanggil setelah purna tugas. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan sehingga publik diminta mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” ujarnya.
KPK memastikan penyidikan dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK akan terus dikembangkan. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Selain menelusuri dugaan tindak pidana, KPK ingin memetakan akar persoalan dalam penyaluran dana tersebut. Hasilnya diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola melalui langkah pencegahan.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait. Hal ini juga penting agar akar permasalahannya dapat terpetakan secara utuh sebagai dasar perbaikan tata kelola melalui pendekatan pencegahan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPR periode 2019-2024 Heri Gunawan atau Hergun dan Satori yang diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Meski telah berstatus tersangka, Hergun dan Satori hingga kini belum ditahan. Penyidikan terhadap keduanya masih terus berlangsung.
Penyidik menduga keduanya memanfaatkan yayasan yang dikelola melalui rumah aspirasi masing-masing. Yayasan itu diduga digunakan untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana yang diterima pada periode 2021 hingga 2023 diduga tidak dipakai sesuai tujuan kegiatan sosial dalam proposal. Penyidik menduga dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan lain.
Hergun diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari PSBI, program OJK, dan mitra kerja lainnya. Sebagian dana itu diduga dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola usaha minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, aset lain, serta diduga disamarkan melalui rekayasa transaksi perbankan agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.















