Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. (Foto: BNPB)

Beranda / Hukum / KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB  

KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB  

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. 

Pemeriksaan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan Suharyanto dalam perkara yang turut menjerat adik serta orang dekatnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan kebutuhan dan kesesuaian keterangan pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.

Menurut Setyo, pemeriksaan dilakukan apabila keterangan seseorang dinilai relevan untuk mendukung proses penyidikan.

“Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, tentu kebutuhan, kebutuhan dan kesesuaian,” kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).

Setyo menjelaskan, penyidik tidak akan memaksakan pemanggilan seseorang apabila keterangannya tidak dibutuhkan dalam pengusutan perkara. Sebaliknya, pemeriksaan dapat dilakukan apabila hasil analisis penyidik menunjukkan adanya keterkaitan antara informasi yang dimiliki seseorang dan kebutuhan penyidikan.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” ujar Setyo.

Peluang pemeriksaan Suharyanto mencuat setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Kelima tersangka tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Rabu (14/10/2026).

Lima tersangka itu terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli dan adik Suharyanto. 

Tiga tersangka lainnya adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyalahgunaan dana siap pakai yang melibatkan perusahaan swasta. Penyidik menemukan indikasi kerja sama dan pengondisian dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, hingga penggunaan dana yang sebagian diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *