PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Nusron maupun pihak lain akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. KPK juga akan mengumumkan setiap perkembangan pemeriksaan kepada publik.
“Termasuk pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak terkait dalam suatu penyidikan perkara, kami pasti akan update, kami akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum di KPK,” kata Budi di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Budi belum dapat memerinci siapa saja saksi yang akan dipanggil penyidik dalam waktu dekat. Menurut Budi, informasi tersebut akan disampaikan ketika proses penyidikan sudah memasuki tahapan yang memadai.
“Siapa saja yang nanti dilakukan pemeriksaan, kapan waktunya, kami tentu belum bisa sampaikan saat ini,” ujar Budi.
Budi memastikan KPK akan mengumumkan pemeriksaan terhadap pihak yang dipanggil ketika waktunya telah ditentukan. Hal tersebut berlaku bagi saksi maupun pihak lain yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Budi menyebut kemungkinan Nusron diperiksa masih terbuka. Penyidik akan melihat perkembangan penyidikan dan kebutuhan pendalaman berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Kita lihat perkembangannya. Semuanya bergantung pada proses penyidikan yang berjalan, apakah ada kebutuhan dari penyidik untuk melakukan pendalaman, semuanya terbuka kemungkinan itu,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang menjadi bagian dari barang bukti.
Para tersangka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Fahd El Fouz sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam rangkaian pengurusan HGB yang tengah didalami penyidik KPK.
Untuk melengkapi penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal dan kantor direktorat untuk mencari bukti terkait perkara tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, ruang kerja Nusron Wahid tidak menjadi lokasi yang digeledah KPK. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.















